PLN: Penggolongan Daya Listrik Permintaan Masyarakat
Baturajaradio.com - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengatakan rencana penyederhanaan
golongan tarif dan daya listrik yang diusulkan PLN kepada pemerintah
merupakan permintaan masyarakat. Sofyan menjelaskan selama ini
masyarakat yang meminta untuk penambahan daya tak dikenakan biaya dan
mengeluh bahwa mati hidupnya listrik PLN dikarenakan pembatasan daya.
Sofyan
menjelaskan, pembatasan daya yang dibuat sejak puluhan tahun lalu
tersebut memang didasari oleh cadangan kapasitas listrik PLN pada masa
itu.
"Masyarakat minta, naiknya tarif jangan besar besar. Oke.
disatu sisi masyarakat juga maunya daya listriknya ditambah. Oke, kita
rumuskan. Ini sebenarnya permintaan dari masyarakat juga," ujar Sofyan
saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (13/11).
Pembatasan
dan pembagian kapasitas listrik kemudian juga bergantung pada tarif
yang mampu dibayarkan oleh para pelanggan. Namun, saat ini, kata Sofyan,
memang tak ada perbedaan tarif antara para pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA
dan 4.400 VA. Hal ini dikeluhkan masyarakat agar bagaimana jika
masyarakat mendapatkan akses kapasitas yang sama namun harga yang tetap.
Sofyan
menjelaskan, dengan adanya penyederhanaan golongan ini maka nantinya
para pelanggan PLN tidak perlu lagi merasa kesulitan dan terbatas atas
kapasitas daya listrik tersebut. "Masih akan kita bicarakan besok pagi
dengan Pak Wamen. Ya, kalau masyarakat mintanya cepat nanti kita
realisasikan cepat," ujar Sofyan.
Di satu sisi, PLN menjelaskan
nantinya hal ini tidak akan berpengaruh pada tarif listrik dan biaya
pemasangan kenaikan daya. "Tidak ada kenaikan tarif dan kita upayanya
nantikan ada rencana positif bagi kepentingan masyarakat yang ingin
tambah daya mereka ingin tidak membayar. Kami lagi beritung," ujar
Sofyan.
Pemerintah dan PLN berencana menyederhanakan golongan
daya listrik dan tarif listrik pelanggan PLN. Jika semula pelanggan PLN
terbagi menjadi 37 golongan. Nantinya, pelanggan listrik akan
digabungkan sesuai batas kapasitas yang ditetapkan oleh pemerintah dan
PLN hanya menjadi tiga golongan saja. (Republika)
Tidak ada komentar