Menaker Minta Pekerja Menerima Kenaikan UMP 2018
Baturajaradio.com - Kenaikan upah pekerja setiap tahunnya selalu diwarnai aksi protes di beberapa daerah. Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah sesuai skema dan mengakomodir kebutuhan semua pihak sehingga tidak bisa didikte dengan aksi protes.
Hal itu diungkapkan Hanif di Universitas Diponegoro Semarang usai acara seminar dan pelantikan pengurus Keluarga Alumni Perikanan Undip. Hanif menegaskan, pemerintah tidak bisa didikte dengan aksi protes karena penetapan UMP sudah dipertimbangkan dengan baik.
"Kita kan tidak bisa didikte, kita sudah mempertimbangkan yang terbaik, kepentingan pekerjanya. Dengan skema kenaikakan UMP berdasarkan PP 78 itu, upah buruh diberi kepastian naik. Hari begini upah naik 8,71% itu sudah sesuatu banget di tengah situasi ekonomi, situasi industri penuh tantangan seperti ini," kata Hanif, Sabtu (11/11/2017).
Ia berharap para pekerja dan semua pihak bisa menerima keputusan tersebut. Hanif menjelaskan jika upah naik terlalu tinggi maka akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kenaikan upah yang terjadi setiap tahun itu predictable, nggak shocking. Beban kenaikan bisa diprediksi, membantu perusahaan membuat perencanaan keuangan. Membantu calon pekerja. Kalau kenaikan upah rasional akan membuat induistri berjalan, calon pekerja yang menganggur bisa masuk pasar kerja," jelas Hanif.
"Saya minta semua pihak termasuk teman-teman pekerja untuk bisa menerima keputusan ini," imbuhnya.
Untuk diketahui Kemenaker telah menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan formula sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
(news.detik.com)
Tidak ada komentar