Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPAI Minta Hukuman Pelaku Teror yang Melibatkan Anak Diperberat

BaturajaRadio.comKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus radikalisme dan terorisme yang terus jadi persoalan serius. Mereka meminta hukuman pelaku teror yang melibatkan anak diperberat.

"Posisi anak rentan dijadikan obyek kepentingan pelaku teror," ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (4/11/2017).

"Kami meminta kepada Panja DPR Revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan pemberatan hukuman bagi orang tua, guru dan oknum penyelenggara negara yang melibatkan anak melakukan tindak pidana terorisme," sambungnya menegaskan.

Susanto menjelaskan, kasus anak dilibatkan dalam jaringan terorisme melalui banyak spektrum latar belakang. Ada sejumlah faktor yang dia jabarkan.

Pertama, faktor ideologi patronase. Anak yang dididik oleh guru radikal berpotensi memiliki ideologi yang sama. Kedua, faktor pengasuhan. Anak yang diasuh oleh orang tua yang berfikir radikal rentan terimitasi. 

"Ketiga, faktor peer radicalization. Anak yang berteman dengan pelaku radikal juga mudah meniru ideologi mereka. Keempat, self radicalization. Anak yang membaca sumber belajar yang berkonten radikal berpotensi tumbuh ideologi radikalisme tanpa disadari oleh yang bersangkutan," jelas Susanto. 

(Detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.