Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kasus Surat Palsu Pimpinan KPK, Polri: Urusan Tersangka Masih Panjang


Baturajaradio.com - Mabes Polri menegaskan status dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang dilaporkan karena kasus dugaan surat palsu belum berstatus tersangka. Penentuan status terlapor masih menunggu hasil pemeriksaan di penyidikan. 

"Ada atau tidak ada tersangka nanti hasil dari penyidikan para penyidik. Itu yang ingin saya tegaskan. Bahwa kasus ini baru mulai penyidikan, namanya juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).



Penyidikan kasus dugaan surat palsu pimpinan KPK dimulai setelah tahap penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa, 7 November. Di penyelidikan, Polri memeriksa saksi pelapor dan 6 orang ahli yakni 1 orang ahli bahasa, 3 ahli pidana dan 1 orang ahli hukum tata negara.

"Rencana tindak lanjutnya pasti penyidik mempunyai rencana untuk memeriksa atau mengambil keterangan para saksi-saksi, baik saksi maupun ahli," sebut Setyo.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyidik kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait penerbitan surat cegah ke luar negeri untuk Setya Novanto. Surat cegah Novanto ini terbit setelah Novanto memenangi praperadilan di PN Jaksel. 

"Tentang nanti status tersangka dan sebagainya itu urusan nanti, jadi masih panjang masih memerlukan waktu dan ada proses," tutur Setyo.

Penyidikan dua pimpinan KPK dilakukan atas laporan Sandy Kurniawan yang juga anggota tim pengacara Setya Novanto. Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  (news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.