Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pansus Angket Undang Labuksi KPK untuk Rapat di DPR Besok


Baturajaradio.com - Pansus Hak Angket KPK kembali bekerja. Pansus Angket KPK akan mengundang unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Kamis (26/10) besok. 

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya menjelaskan, pemanggilan Labuksi KPK untuk menyelidiki perihal barang sitaan dan rampasan. Menurut Eddy, barang sitaan seharusnya dikelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). 

"Labuksi itu kalau di KUHAP kan Rupbasan. Rupbasan sudah ada tapi tidak semua barang sitaan KPK itu masuk ke Rupbasan, tapi mereka bentuk yang mengurusi barang-barang sitaan itu yang disebut Labuksi," ujar Eddy. 



Pansus akan mengkonfirmasi sejumlah hal kepada Labuksi besok. Salah satunya terkait tugas kerja, apakah memang Labuksi punya kewenangan dalam hal pengelolaan barang sitaan negara. 

"Ya tugas-tugasnya, apa yang sudah dicatat di sana, apa yang sudah masuk ke Labuksi. Dan, mau kami koordinasikan, kenapa tidak menggunakan Rupbasan sebagaimana diatur KUHAP," tutur Eddy. 

Eddy menjelaskan Pansus punya catatan terkait barang sitaan KPK yang belum tercatat di Rubasan. Dia memberi contoh terkait barang-barang yang dikelola Labuksi. 

"Bangunan dan tanah. Kemudian sebagian besar berbentuk barang gerak seperti mobil sudah dtitipkan di Rupbasan," ucapnya. 

Sejumlah barang sitaan yang dikelola Labuksi diduga Pansus diselewengkan. Eddy punya contoh konkret. 

"Contoh mobil mewah milik Wawan. Setelah disita, ke mana barang itu? Ini yang mau dicek," ucap Eddy. 

Eddy menyebut pihak Labuksi KPK belum mengkonfirmasi kehadiran di DPR besok. Soal kemungkinan kehadiran Labuksi dapat menimbulkan perpecahan di internal KPK seperti pemanggilan Dirdik KPK Aris Budiman, Eddy memberi penjelasan. 

"Kalau polemik mungkin ada. Tapi yang kami lakukan perintah UU, memanggil orang entah itu siapa. Kalau dikatakan pelanggaran oleh pimpinan KPK, itu yang perlu dipelajari bersama. Kok orang melaksanakan UU dikatakan pelanggaran," jelas Eddy. (news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.