Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Menhub Blak-blakan Soal Aturan Taksi Online

Baturajaradio.comPolemik antara transportasi konvensional dan online masih terjadi. Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online yang disiapkan jadi dasar hukum dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menggodok peraturan baru tentang taksi online dengan mengundang masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk juga dari operator-operator taksi online.

Waktu yang tersisa untuk menyusun peraturan revisi Permenhub itu tinggal 2 pekan lagi sampai tanggal 1 November 2017 mendatang.

Aturan baru itu perlu disusun lantaran bakal terjadi kekosongan aturan terkait taksi online jika sampai 1 November 2017 belum ada penggantinya.

Dampaknya bisa berbahaya, karena penumpang taksi online jadi tidak terlindungi keselamatannya karena moda transportasi yang ditumpangi tidak memiliki aturan operasi.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS), akan membeberkan aturan baru terkait taksi online tersebut. Aturan ini akan menentukan nasib transportasi online di Indonesia.

Seperti apa cerita dan penjelasan BKS? Saksikan jawabannya di Blak-blakan detikcom 'Menguak Aturan Baru Taksi Online' pukul 13.00 WIB, Selasa (17/10/2017). (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.