Lima Parpol di OKU tidak Lolos Masa Pendaftaran. Ini Masalahnya
Baturajaradio.com - Lima partai politik di OKU yaitu PBB, PKPI, Partai Idaman, PIKA dan Republika tidak memenuhi persyaratan masa pendaftaran berdasarkan keputusan KPU Pusat.
Hal itu dikatakan Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST kepada Sripoku.com, Kamis (19/10/2017).
Naning yang didampingi Divisi Hukum KPU OKU Doni Mardiyanto SH menjelaskan, dari 31 Partai Politik (Parpol) yang ada di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU OKU, terdata hanya 19 Parpol saja yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga batas terakhir perpanjangan pendaftaran.
19 Parpol itu yakni, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kemudian Partai Garuda, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Idaman, Partai Berkarya, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Republika.
"Ada 31 parpol yang ada di Sipol KPU OKU. Namun yang mendaftar cuma 19 Parpol, yang tidak dafar itu parpol baru semua. Dalam artian bukan partai yang menjadi peserta pemilu 2014 lalu," terang Doni Mardiyanto.
Doni menyatakan dari 19 parpol yang mendaftar itu, ada enam parpol yang berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi berkasnya.
Enam parpol dimaksud, yakni PBB, PKPI, Partai Berkarya, Partai Idaman, PIKA dan Republika.
Namun setelah batas pendaftaran tutup, Rabu (18/10/2017) pukul 00, Partai Berkarya akhirnya lolos dalam masa pendaftaran karena berhasil melengkapi berkas dokumen persyaratan.
Sedangkan lima partai pendaftar dinyatakan tidak memenuhi persyaratan masa pendaftaran berdasarkan keputusan dari KPU Pusat.
Dikatakan Doni, lima partai tersebut termasuk dalam 13 partai yang tidak lulus dari KPU Pusat.
Lima parpol yang tidak memenuhi persyaratan itu masing-masing, PBB, PKPI, Partai Idaman, PIKA dan Republika.
“Dua di antaranya parpol lama yang sebelumnmya sudah menjadi peserta pemilu yakni PBB dan PKPI,” terang Doni. (palembang.tribunnews.com)
Tidak ada komentar