Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Catat! Ini Tujuan Penting Registrasi SIM Card Pakai NIK

Baturajaradio.comPemerintah mulai mewajibkan setiap pemilik kartu seluler (SIM card) melakukan pendaftaran kepemilikan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari Permen Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya untuk menanggulangi penyalahgunaan SIM card seperti yang terjadi selama ini.
"Pertama, untuk perlindungan konsumen agar nomornya tidak disalahgunakan orang lain. Kedua, untuk perlindungan masyarakat agar tidak ada lagi penipuan-penipuan, misalnya memberitahu ayahnya sakit, tabrakan, penipuan mendapat undian," kata Zudan kepada Okezone, Minggu (15/10/2017).
Ketiga, yang tak kalah penting, mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks melalui telefon genggam. Intinya, setiap warga harus bertanggung jawab terhadap konten yang ia sebarkan melalui telefon genggam masing-masing.
"Untuk pengamanan negara, agar tidak ada hoaks, tidak ada pengancaman, mengancam, akan meledakkan dengan bom. Karena besok semua nomor itu terdata dengan baik. Nah, ini kan menjadikan waga negara kita tertib dan bertanggung jawab terhadap semua yang dilakukan," ujarnya.
Zudan menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada sejak 2005 atau 12 tahun lalu. Waktu itu kartu prabayar dalam tahap pengenalan dan juga data kependudukan juga belum sebaik sekarang. Saat ini, imbuh dia, data kependudukan sudah baik dan penggunaan jasa telekomunikasi dengan kartu prabayar sudah menjadi kebutuhan.
"Sudah saatnya ditertibkan kepemilikannya guna mencegah dampak negatif, khususnya dalam aspek sekuriti. Kita perlu melakukan persiapan yang matang, saat ini semua sudah siap," tutup Zudan. (okezone.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.