Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara, Rhoma Irama Tersenyum Bahagia
Baturaja Radio - Vonis putusan terhadap Ridho Rhoma akhirnya dibacakan pada Selasa
(19/9/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan
Ridho bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu dan dijatuhi
pidana penjara 10 bulan serta rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari.
Putusan tersebut langsung mendapat sambutan positif dari pihak keluarga. Beberapa dari mereka terlihat saling berpelukan sambil menitikkan air mata.
Ekspresi bahagia juga ditunjukkan ayah Ridho, Rhoma Irama. Usai ketukan palu terdengar, Rhoma langsung menghampiri putranya untuk berjabat tangan. Senyuman lebar tersungging dari bibir sang raja dangdut.
Dalam kesempatan yang sama, Ridho juga terlihat mencium tangan Rhoma. Aksi tersebut berbalas peluk serta ciuman hangat dari Rhoma.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma terseret perkara narkoba usai kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya. Proses penangkapan sendiri dilakukan tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada akhir Maret 2017.
Dari perbuatan tersebut, Ridho akhirnya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(okezone.com)
Putusan tersebut langsung mendapat sambutan positif dari pihak keluarga. Beberapa dari mereka terlihat saling berpelukan sambil menitikkan air mata.
Ekspresi bahagia juga ditunjukkan ayah Ridho, Rhoma Irama. Usai ketukan palu terdengar, Rhoma langsung menghampiri putranya untuk berjabat tangan. Senyuman lebar tersungging dari bibir sang raja dangdut.
Dalam kesempatan yang sama, Ridho juga terlihat mencium tangan Rhoma. Aksi tersebut berbalas peluk serta ciuman hangat dari Rhoma.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma terseret perkara narkoba usai kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisapnya. Proses penangkapan sendiri dilakukan tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada akhir Maret 2017.
Dari perbuatan tersebut, Ridho akhirnya dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(okezone.com)
Tidak ada komentar