PCC Mengandung Karisoprodol yang Dilarang Sejak 2013
Baturaja Radio - Penyalahgunaan obat PCC telah menyebabkan puluhan orang, mayoritas
berusia muda dan pelajar, di Kendari Sulawesi Tenggara, menjadi korban.
Dari hasil uji laboratorium, Badan POM menemukan tablet PCC menunjukkan
positif mengandung Karisoprodol, dan sedang diuji bahan aktif lain.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi
mengatakan Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Dia menuturkan
seluruh obat yang mengandung Karisoprodol, termasuk Somadryl, dibatalkan
izin edarnya pada 2013. “Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar
daripada efek terapinya,” kata dia melalui siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Sabtu (16/9).
Menurut Oscar, obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki
efek farmakologis sebagai relaksan otot, namun hanya berlangsung
singkat. Selanjutnya, di dalam tubuh, obat ini segera dimetabolisme
menjadi zat aktif lain yaitu Meprobamat yang menimbulkan efek
menenangkan atau sedatif.
Dia mengatakan efek tersebut menyebabkan obat-obat dengan kandungan
zat aktif Karisoprodol disalahgunakan. “Penyalahgunaan Karisoprodol
digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah
stamina,” kata dia.
Pada Sabtu, tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terjun langsung
menjenguk pasien korban penyalahgunaan PCC yang dirawat di Ruang Asoka
RSUD Bahteramas Provinsi Sultra untuk menjenguk pasien korban
penyalahgunaan PCC.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra Asrum
Tombili memastikan jumlah korban penyalahgunaan PCC sebanyak 76 orang,
seorang di antaranya meninggal dunia. Hingga Sabtu (16/9), tersisa satu
orang korban yang masih menjalani perawtaan di rumah sakit, sedangkan 74 lain sudah kembali ke rumah. (republika.co.id)
Tidak ada komentar