Kementerian LHK Kembangkan Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi
Baturaja Radio - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai mengembangkan cara baru mengelola kawasan konservasi. Cara tersebut adalah membangun Learning Organization.
Solusi baru ini dikemukakan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang KSDAE Tahun 2017 di Jakarta, pada Selasa (26/9/2017).
Wiratno menyampaikan cara baru tersebut dilakukan melalui pelibatan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan konservasi. Kemudian cara itu harus mempertimbangkan prinsip–prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
"Cara baru tersebut juga sebagai upaya untuk menemukan model kelola kawasan konservasi yang didasarkan pada nilai – nilai adat dan budaya setempat, perubahan geopolitik, sosial ekonomi yang terjadi di sekitar kawasan konservasi sebagai dampak dari pembangunan di berbagai bidang selama 47 tahun," jelas Wiratno dalam rilisnya, Jumat (27/9/2017).
Dia mengatakan KLHK sangat menyadari bahwa masyarakat sebagai pelaku utama memegang peranan penting dalam masa depan konservasi. Untuk mendukung hal ini, KLHK telah menerbitkan beberapa kebijakan konservasi yang prorakyat, seperti Peraturan Menteri LHK Nomor.P.43/Menlhk/Setjen/2017, tentang Pemberdayaan Masyarakat di sekitar KSA dan KPA, serta Peraturan Menteri LHK Nomor. P.83/2016, tentang Perhutanan Sosial.
Selain itu, menurut Wiratno, kepemimpinan (leadership) yang kuat menjadi syarat utama dalam menjalankan cara baru kelola kawasan konservasi. Perlu juga dukungan semua level, mulai pusat, daerah, hingga ke tingkat tapak. Terkait hal ini, KLHK terus membangun sinergisitas lintas sektoral sejak dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
"Leadership yang kuat harus mampu membangun kerja sama multipihak, dengan prinsip saling menghormati (mutual respect), saling percaya (mutual trust), dan saling menguntungkan (mutual benefits)," pesan Wiratno.
Begitu pula para pihak yang bekerja sama, harus mampu menerapkan empat prinsip governance (tata kelola pemerintah) yaitu partisipasi, keterbukaan, tanggung jawab kolektif, dan akuntabilitas.
Wiratno juga menekankan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sistem aplikasi Resort Based Management (RBM), juga penting sebagai dasar penerapan cara baru kelola kawasan konservasi.
Sebagai implementasinya, Ditjen KSDAE menugaskan 74 Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menerapkan role model sebagai prototipe yang dilaksanakan secara partisipatif.
"Dengan cara baru ini, diharapkan Ditjen KSDAE mampu membangun Learning Organization, dalam mengelola 27,2 Juta Ha kawasan konservasi di seluruh Indonesia, sebagai national treasure (harta karun nasional). Resources is limited but innovation is unlimited, " tutup Wiratno di akhir sambutannya. (news.detik.com)
Tidak ada komentar