Jangan Parkir Sembarangan, Jika Tidak Mau Ban Mobil Anda Akan Seperti Ini
Baturaja Radio - Pihak Satuan Lalulintas (Lantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan angkutan umum yang parkir sembarang di pinggir atau bahu jalan.
Tidakan yang dilakukan pihak polisi, dengan cara menggemboskan atau mengempeskan ban mobil angkutan umum yang parkir sembarangan.
Hal ini terpantau, Rabu (27/9) pagi di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, (simpang kantor Capil.red).
Tidak ada perlawan dari pengemudi angkot. Mereka terlihat pasrah menerima dan seakan menyadari pelanggaran yang diduga mereka lakukan.
Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Candra Kirana Putra SH Sik mengatakan, tindakan mengembosi atau mengempesi ban mobil angkutan itu sengaja dilakukan. Hal ini dilakukan untuk memberi peringatan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengemudi angkutan umum yang parkir sembarangan.
"Kali ini baru kita berikan teguran dengan cara tersebut. Ke depan jika masih saja melanggar kita akan mengambil tindakan tegas dan melakukan penilangan," jelasnya.
Menurut Kasat, sebenarnya tidak ada alasan lain bagi pengemudi angkutan umum untuk parkir atau mencari penumpang di pinggir jalan. Sebab saat ini pemerintah setempat sudah menyediakan fasilitas terminal kota sementara yang ada di kawasan Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
"Dengan adanya terminal itu semua angkutan umum harus berada di terminal untuk mengantar atau mendapatkan penumpang," katanya.
Pada kegiatan kali ini, kata kasat ada sekitar 12 angkutan umum yang ban kendaraanya di gembosi atau di kempaskan oleh anggota Sat Lantas Polres OKU. (tribunnews.com)
Tidak ada komentar