Zulkifli Dukung Yusril Gugat Perppu Ormas dan UU Pemilu
Baturaja Radio - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung
langkah Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan
gugatan Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Zul,langkah
hukum Yusril akan menentukan nasib Indonesia ke depan.
"Pokoknya, kita mendukung penuh langkah-langkah hukum yang dilakukan
profesor Yusril Ihza Mahendra," kata Zul saat menghadiri acara seminar
di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7).
Zulkifli menyebut, masyarakat membutuhkan keadilan. Setidaknya
langkah gugatan yang dilakukan dapat memberi suntikan positif bagi
masyarakat. Tak hanya Perppu Ormas, Ketua MPR RI juga menanggapi positif
gugatan RUU Pemilu.
"Ada dua gugatan, kalau dua-duanya menang, sungguh akan memudahkan tugas-tugas kita," terangnya.
Sebelumnya Yusril yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) mengajukan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah
Kontitusi, Selasa (18/7) lalu.
Selain itu, Yusril diketahui akan kembali mengajukan gugayan mengenai RUU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold. (republika.co.id)
Tidak ada komentar