Terlibat Kasus Suap, Saipul Jamil: Saya Dihukum karena Tipu Daya
Baturaja radio - Saipul Jamil
membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara suap
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017). Di hadapan Majelis
Hakim, Saipul memohon untuk dibebaskan dari jeratan hukum.
"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi," ucap Saipul Jamil usai menyampaikan permohonan pembebasan.
Seperti diketahui, Saipul Jamil ikut dinyatakan sebagai tersangka
atas kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi
yang dilakukan oleh sang kakak, Samsul Hidayatullah. Tindak pidana suap
tersebut dilakukan untuk meminta keringanan hukuman dalam hasil putusan
perkara kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Saipul pada 2016 lalu.
Dalam nota pembelaannya, Saipul Jamil juga merasa tidak mendapat
keadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pasalnya, Saipul mengaku sama sekali tidak pernah meminta Samsul untuk
menyuap perangkat pengadilan.
"Betapa tidak adilnya saya dihukum karena tipu daya Rohadi. Betapa
kejamnya saya dihukum atas kesalahan yang tidak saya lakukan. Dalam
persidangan, saksi tidak ada yang mengatakan saya menjanjikan sesuatu
kepada pak Rohadi," lanjut mantan suami Dewi Perssik.
Melanjutkan pernyataan Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma selaku
penasehat hukum memohon pada Majelis Hakim untuk mengabulkan nota
pembelaan kliennya. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan," kata Tito usai
membacakan permohonan.
Usai pembacaan nota pembelaan, Majelis Hakim meminta waktu untuk
melakukan pertimbangan guna menyusun amar putusan. Hasil pertimbangan
itu rencananya akan dibacakan pada sidang mendatang yang digelar Senin
31 Juli 2017.(celebrity.okezone.com)
Tidak ada komentar