Resmi Tersangka Kasus e-KTP, Ternyata Begini Peran Setya Novanto
Baturaja Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai
tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin
(17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau
korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap
dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan
Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto,
Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi
Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat
tuntutan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan
bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris
Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran
Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan.
Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah dan para
terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan
jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI.
Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan
delik korupsi. Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan
menyadari bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma
kepatutan dan kepantasan.
Apalagi, pertemuan dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00 WIB.
Selain pertemuan, menurut jaksa, unsur penyertaan juga telah terbukti
dengan adanya upaya Setya Novanto untuk menghilangkan fakta.
Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada
Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik
KPK.
Tak hanya itu, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi Narogong pernah
menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas
proyek e-KTP.
Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.
Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong.(tribunnews.com)
Tidak ada komentar