Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Kasus Bullying hingga Pornografi

Baturaja Radio - Memperingati Hari Anak Nasional, kasus perundungan (bullying), terorisme, dan kejahatan siber (cybercrime) merupakan suatu kasus serius yang harus memperoleh priorotas dalam penanganannya. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Soleh mengatakan hal ini bisa ditangani dengan revolusi mental yang dimulai dari pemenuhan hak dasar seseorang anak.

"Komitmen penyelenggaraan perlindungan harus menjadi kesadaran kolektif kita. Membangun revolusi mental harus dimulai dari pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan khusus dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2017).

Menurutnya walaupun ada kemajuan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, kasus pelanggaran anak masih dianggap kompleks. Kasus pelanggaran anak mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, pada tahun 2014 mencapai 5.066 kasus, tahun 2015 sebanyak 4.309 kasus dan tahun 2016 mencapai 4.620 kasus.

"Anak menjadi korban dan pelaku kekerasan masih menjadi persoalan serius. Kasus bullying, anak menjadi korban terorisme dan anak korban cyber serta pornografi menjadi cacatan penting. Khusus pornografi merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Data tahun 2016, anak korban pornografi mencapai 587 kasus. Hal ini menduduki rangking ke-3 setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan kasus anak dalam bidang keluarga 857 kasus," jelasnya.

Melihat begitu banyak kasus yang dihadapi, tentu pekerjaan rumah cukup besar bagi Indonesia. Negara juga harus memastikan proteksi agar anak tidak terpapar pornografi, radikalisme, serta kejahatan lainnya yang berbasis cyber.

"Intervensi pencegahan dan penanganan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah. Banyak lembaga layanan berbasis masyarakat, namun mengalami kendala SDM, pembiayaan, bahkan sarana dan prasarana layanan. Dampaknya, maraknya korban pelanggaran anak di berbagai titik daerah kurang mendapatkan layanan penyelesaian secara komprehensif," ujarnya.

Maka diharuskan perlindungan anak berbasis masyarakat bisa berjalan dengan baik, agar kasus kejahatan dan pelanggaran anak di masyarakat bisa ditekan dan pembudayaan ramah anak bisa ditumbuhkan. Menurutnya, respon publik terhadap isu anak ini juga semakin baik, namun spirit perlindungan anak belum sepenuhnya berjalan.

"Banyak viral kasus anak, dishare ke berbagai kalangan dengan semangat agar mendapatkan atensi. Padahal, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum. KPAI meminta untuk tidak terus memviralkan video kekerasan, bullying, karena akan semakin merugikan anak, baik korban maupun pelaku," ucapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa maraknya kasus bully dalam lingkup pendidikan diperlukan langkah-langkah perfentif, antisipatif, serta rehabilitatif. Maka, KPAI meminta Mendikbud serius dalam melakukan pencegahan dan menanggulangi langkah radikal dalam satuan pendidikan.

"Pemerintah memiliki janji yang terhutang untuk penerbitan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap perundungan di satuan pendidikan. Leading sectornya adalah Kemdikbud, dan hingga kini belum selesai. Keberulangan terjadinya perundungan, secara langsung atau tidak langsung, diakibatkan lambannya Kemdikbud menyelesaikan aturan ini," tutur Asrorun.

Pelaku kekerasan yang tergolong dalam usia anak-anak harus memperoleh penanganan khusus dengan melakukan pendekatan pemulihan, atau restoratif. Jangan sampai pendekatan yang digunakan malah mematikan masa depan anak, menghilangkan hak dasarnya, serta mendorong anak untuk terus melakukan tindakan salah tanpa pemulihan.

"Kebijakan tidak boleh emosional, seperti memecat atau mencabut KJP dan sejenisnya. KPAI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar serius melakukan langkah radikal untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran anak. Apalagi dalam UU Pemerintahan daerah, perlindungan anak merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah," imbuhnya.

"KPAI juga meminta semua pihak untuk membangun budaya ramah anak sejak usia dini. Pola pengasuhan positif perlu dikembangkan sebagai langkah prefentif. Selain itu, masyarakat agar tidak abai atas potensi pelanggaran anak di lingkungannya, karena kapanpun dan dimanapun kekerasan dapat terjadi," sambungnya. (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.