Eksepsi Ridho Rhoma Ditolak, Rhoma Irama Terus Berdoa Agar Rehabilitasi Terkabul
Baturaja radio - Raja dangdut Rhoma Irama memberikan tanggapan terkait penolakan permohonan eksepsi putranya, Ridho dalam
sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Selasa (25/7/2017). Dalam pernyataannya, Rhoma tampak tidak
mempermasalahkan penolakan eksepsi tersebut.
"Jadi begini, eksepsi ditolak itu tujuannya untuk melanjutkan
persidangan, kalau eksepsi diterima berarti persidangan tidak
dilanjutkan. Nah, jadi tadi hakim telah memutuskan sidang dengan agenda
berikut untuk mendengarkan keterangan para saksi ahli baru setelah itu
vonis tahapannya," ucap Rhoma Irama saat ditemui usai sidang.
Seperti telah diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan menolak permohonan eksepsi Ridho Rhoma
dengan beberapa pertimbangan. Salah satu yang jadi poin utama penolakan
adalah faktor ketidakcermatan tim kuasa hukum Ridho dalam membaca surat
dakwaan.
Semula, tim kuasa hukum Ridho Rhoma dalam eksepsinya menilai jaksa
penuntut umum kurang cermat dalam menyusun surat dakwaan. Hal tersebut
didasarkan pada anggapan telah terjadi kesalahan dalam penulisan nominal
berat barang bukti sabu yang diamankan dari Ridho.
Setelah hakim melakukan pemeriksaan, kesalahan yang dimaksud tim
kuasa hukum Ridho Rhoma ternyata tidak dapat dibuktikan. Oleh karenanya,
surat dakwaan dianggap sah dan nota keberatan dari pihak Ridho
dinyatakan tidak beralasan.
Sementara terkait kelanjutan proses hukum Ridho, Rhoma Irama tetap
berharap hakim mengikuti hasil assessment terpadu Badan Narkotika
Nasional (BNN) saat kelak menjatuhkan vonis.
"Saya berharap bahwa vonis hakim nantinya konsisten dengan rekomendasi BNN yaitu assesment terpadu.
Bahwa Ridho harus direhab, dan harus sesuai dengan surat edaran Jaksa
Agung. Bahwa penguasaan di bawah satu gram itu adalah korban yang harus
di rehab," kata Rhoma Irama.
"Kita semua berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keputusan dari BNN," pungkasnya.
Ridho Rhoma terseret perkara narkoba usai kedapatan membawa sabu
seberat 0,76 gram saat polisi melakukan penangkapan di kawasan Daan
Mogot, Jakarta Barat pada Maret 2017. Tak cukup sampai disitu, hasil tes
urine Ridho juga dinyatakan positif narkoba dan diharuskan menjalani
assessment terpadu di BNN.
Usai mengikuti assessment terpadu BNN, Ridho Rhoma dinyatakan sebagai
korban penyalahgunaan narkotika dan diharuskan menjalani rehabilitasi.
Kendati demikian, jaksa penuntut umum menyatakan Ridho bersalah dan
harus dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.(Okezone.com)
Tidak ada komentar