Ancam Hukum Mati Bandar 1 Ton Sabu, Kejati DKI Siapkan 6 Jaksa
Baturaja Radio - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya
penyidikan (SPDP) perkara 1 ton sabu yang diselundupkan WN Taiwan ke
Pantai Anyer, Serang, Banten. Para sindikat 1 ton sabu ini terancam
hukuman mati.
"Berdasarkan informasi dari
"Berdasarkan informasi dari
ada
6 jaksa peneliti yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan
dan meneliti hasil penyidikan," ujar Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan
Nawawi, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (26/7/2017).
Nirwan mengatakan, para tersangka disangkakan pasal berlapis. Salah satu pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. 6 Jaksa peneliti itu disiapkan untuk meneliti berkas dan kelengkapan supaya kasus ini bisa segera dilimpahkan ke persidangan.
"Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 113 ayat 2, juncto pasal 112 ayat 2, juncto pasal 115 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1," ucapnya.
Adapun SPDP tersebut teregister dengan nomor B/492/VII/2017Ditresnarkona atas nama Hsu Yung Li dan kawan-kawan.
"Apabila penyidik telah menyampaikan berkas perkara, selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti berkas dan kelengkapan baik formil maupun materil," ucapnya.
Seperti diketahui, polisi menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu dari China ke Anyer, Banten. Diperkirakan 1 ton narkoba jenis sabu yang diamankan di Anyer senilai Rp 1,5 triliun pada Jumat (14/7) lalu.
Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini Chen Wei Cyua, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li dan Lin Ming Hui (tewas ditembak). (news.detik.com)
Nirwan mengatakan, para tersangka disangkakan pasal berlapis. Salah satu pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. 6 Jaksa peneliti itu disiapkan untuk meneliti berkas dan kelengkapan supaya kasus ini bisa segera dilimpahkan ke persidangan.
"Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 113 ayat 2, juncto pasal 112 ayat 2, juncto pasal 115 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1," ucapnya.
Adapun SPDP tersebut teregister dengan nomor B/492/VII/2017Ditresnarkona atas nama Hsu Yung Li dan kawan-kawan.
"Apabila penyidik telah menyampaikan berkas perkara, selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti berkas dan kelengkapan baik formil maupun materil," ucapnya.
Seperti diketahui, polisi menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu dari China ke Anyer, Banten. Diperkirakan 1 ton narkoba jenis sabu yang diamankan di Anyer senilai Rp 1,5 triliun pada Jumat (14/7) lalu.
Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini Chen Wei Cyua, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li dan Lin Ming Hui (tewas ditembak). (news.detik.com)
Tidak ada komentar