Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Ini Besarannya
Baturaja Radio - Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh
hari sebelum Lebaran atau H-7. Kewajiban ini dijabarkan dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi
Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Jadi H-7 Lebaran itu harus sudah semuanya dibayarkan. Yang namanya Hak, enggak usah didiskusikan. Tinggal dibayarkan saja. Bayarkanlah tepat waktu yaitu H-7 Lebaran," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Berapa besaran THR yang mesti dibayarkan? Hanif menjelaskan, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja selama 1 tahun secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
"Jadi H-7 Lebaran itu harus sudah semuanya dibayarkan. Yang namanya Hak, enggak usah didiskusikan. Tinggal dibayarkan saja. Bayarkanlah tepat waktu yaitu H-7 Lebaran," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Berapa besaran THR yang mesti dibayarkan? Hanif menjelaskan, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja selama 1 tahun secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi yang kurang dari 1 tahun dan minimal 1 bulan, maka berhak
mendapatkan THR sesuai masa kerjanya, dengan rumus jumlah masa kerja
dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
"Kalau masa kerja di atas 1 tahun, maka THR nya satu bulan gaji. Kalau di bawah 1 tahun, maka THR nya dihitung secara proporsional," tutur dia.
Pemerintah akan mengawasi secara ketat pelaksanaan THR tahun 2017. Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.
Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juni 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi Telepon di 021 525 5859, Whatsapp : 0812 8087 9888, 0812 82407919 dan melalui Email poskothrkemnaker@gmail.com .
"Kalau masa kerja di atas 1 tahun, maka THR nya satu bulan gaji. Kalau di bawah 1 tahun, maka THR nya dihitung secara proporsional," tutur dia.
Pemerintah akan mengawasi secara ketat pelaksanaan THR tahun 2017. Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.
Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juni 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi Telepon di 021 525 5859, Whatsapp : 0812 8087 9888, 0812 82407919 dan melalui Email poskothrkemnaker@gmail.com .
Sementara untuk pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan
denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada
pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Selain itu,
dikenakan juga sanksi-sanksi lain seperti sanksi administratif dan
teguran tertulis.
"Ada sejumlah sanksi. Ada denda 5%, sanksi administratif, dan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha," tutur Hanif. (finance.detik.com)
"Ada sejumlah sanksi. Ada denda 5%, sanksi administratif, dan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha," tutur Hanif. (finance.detik.com)
Tidak ada komentar