Kemendikbud Jelaskan Delapan Jam Belajar dalam Kebijakan FDS
Baturaja Radio - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ari Santoso menjelaskan, kebijakan full day school
(FDS) yang diterapkan bukan berarti siswa didik harus berada di sekolah
terus selama delapan jam.
Namun, kata dia, delapan jam belajar itu
dibagi dengan kegiatan belajar di luar sekolah.
"Jadi memang tidak delapan jam itu diselesaikan di sekolah, kan ada kegiatan di luar," ujar Ari di Jakarta, Sabtu (17/6).
Kegiatan di luar sekolah tersebut bisa diisi dengan kegiatan
ekstrakurikuler dan belajar kelompok sehingga dapat membangun karakter
siswa. Ari menegaskan bahwa selama delapan jam itu siswa tidak diberikan
materi pelajaran secara terus menerus.
"Jadi niat pemerintah bukan menambah kegiatan intrakurikuler tapi menambah waktu bermain anak lewat ekstrakurikuler," ucap Ari.
Ia menolak jika full day school dinilai terlalu mengekang
para siswa dan siswi di sekolah. Menurut dia, pemerintah menambah
delapan jam belajar itu hanya karena ingin mengembangkan pendidikan
karakter.
"Padahal full day school ini adalah memperkuat pendidikan karakter," kata Ari. (republika.co.id)
Tidak ada komentar