Fatwa MUI: Haram Hukumnya Menebar Ujaran Kebencian, Permusuhan SARA & Hoax di Medsos
Baturaja Radio - Media sosial (medsos) kini marak dengan ujaran kebencian dan
permusuhan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa bahwa
haram hukumnya bagi setiap Muslim melakukan ujaran kebencian, menyebar
informasi bohong (hoax), fitnah, ghibah, permusuhan atas dasar suku,
agama, ras, antargolongan (SARA) di medsos.
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman
Bermuamalah melalui Media Sosial itu lahir atas keprihatinan dari
maraknya kebencian dan permusuhan antarsesama anak bangsa di medsos.
"Dan (medsos) sudah mengarah pada kebencian dan permusuhan. Ini yang
dilarang agama. Kebencian dan permusuhan itu justru marak melalui
medsos. Jadi penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya.
Kerusakan itu harus ditolak," kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di
Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin 5 Juni 2017.
Dalam fatwa itu disebutkan setiap umat Islam haram juga
menyebarkan hoax dengan tujuan baik seperti menginformasikan orang
meninggal padahal masih hidup. MUI juga mengharamkan melakukan bullying
dan menyebar konten pornografi di medsos.
Memproduksi, menyebar dan atau membuat dapat diaksesnya
konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying,
ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang
lain dan atau khalayak hukumnya haram,” demikian salah satu poin dari
Fatwa MUI.
MUI juga mengharamkan sikap mencari-cari informasi tentang aib,
gossip, kejelekan orang lain atau kelompok kecuali bertujuan untuk hal
dibenarkan dalam syar’i. Menyebar konten bersifat pribadi yang tak layak
seperi pose membuka aurat juga diharamkan. Haram juga aktivitas buzzer
di medsos yang memanfaatkan aib, hoax, ujaran kebencian, fitnah, untuk
mendapatkan keuntungan.
Dalam fatwanya, MUI meminta pengguna medsos agar bersikap
tabayyun atau disiplin verifikasi dan konfirmasi jika menerima informasi
atau konten sebelum disebarkan.
Ma’aruf Amin mengatakan, di era sekarang memang masyarakat susah
menghindari medsos. Namun, pihaknya mengajak agar menggunakan medsos
untuk bermuamalah dengan bijak dan santun.
“Kami ingin membuat rekomendasi dan supaya ada ketegasan. Jadi
ada upaya mengedukasi masyarakat (melalui fatwa)," tutur Rais Aam PBNU
itu.
Selain fatwa, KH Ma'ruf berharap ada tindakan penegakan hukum
(law enforcement) dan ada sanksi untuk masyarakat yang melakukan
permusuhan dan ujaran kebencian hingga menyebabkan konflik yang bermula
dari medsos.
"Ini sumber konflik yang terjadi di luar hukum juga berasal dari
medsos yang diisi dengan konten yang sangat meresahkan. Ini bahaya yang
sedang kita alami dalam berbangsa dan bernegara," terang dia.
Melalui fatwa yang diterbitkan MUI, diharapkan masyarakat dapat
berpedoman dengan itu dan menghindari persebaran permusuhan dan
kebencian antar sesama anak bangsa.
"Ini tanggung jawab kita bersama untuk bersama merawat keutuhan
dan persatuan bangsa. Saya sekali lagi mengucapkan terimakasih dan
mudah-mudahan ini menghasilkan manfaat," papar Kiai Ma'ruf.
Sementara Sekretaris MUI, Asrorun Niam memaparkan ujaran
kebencian di medsos tergolong haram. Selain itu, bertransaksi yang
mengandung unsur riba di medsos juga haram.
"Haram (bertransaksi di medsos) melakukan riba, ujaran
kebencian, dilarang menyebarkan hoax sekalipun dengan tujuan baik,"
jelas Niam . (okezone.com)
Tidak ada komentar