DPR Ancam Bekukan Anggaran, Kapolri: Korbankan Keamanan Masyarakat
Baturaja Radio - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut ancaman usulan pembekuan
anggaran akan merugikan institusi Polri. Pembekuan anggaran juga
berimbas kepada operasi menyangkut keamanan masyarakat.
"Mungkin akan mengorbankan operasi kepolisian kemudian keamanan masyarakat. Ini kan bukan Tito pribadi tapi untuk personel mengamankan rakyat," kata Tito Karnavian kepada wartawan di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Usulan pembekuan anggaran Polri dan KPK disampaikan anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar M Misbakhun. Alasannya KPK dan Polri dianggap tidak menaati hukum terkait kerja pansus angket di DPR yang diatur dalam UU MD3.
"Mungkin akan mengorbankan operasi kepolisian kemudian keamanan masyarakat. Ini kan bukan Tito pribadi tapi untuk personel mengamankan rakyat," kata Tito Karnavian kepada wartawan di gedung PTIK, Jalan Tirtayasa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2017).
Usulan pembekuan anggaran Polri dan KPK disampaikan anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar M Misbakhun. Alasannya KPK dan Polri dianggap tidak menaati hukum terkait kerja pansus angket di DPR yang diatur dalam UU MD3.
Tito menyebut perlu dilakukan pembahasan terkait kerja penyelidikan
pansus angket KPK. Sebab aturan seperti jemput paksa pihak yang
dipanggil tidak mengatur jelas mengenai ketentuan hukum acara pidana
yang menjadi dasar pelaksanaan.
"Polri berpendapat karena acara UU MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa? Kalau penyanderaan, apakah ada surat perintah penyanderaan? Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," jelas Tito.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo tak mau berkomentar banyak soal adanya ancaman usulan membekukan anggaran KPK gara-gara penolakan menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket di DPR. Agus menyebut usulan tersebut bisa jadi berubah sesuai dinamika yang terjadi.
Namun Agus mengatakan bila anggaran dibekukan, biasanya lembaga atau komisi terkait akan menggunakan anggaran pada tahun sebelumnya.
"Biasanya kalau aturan di KPK, kalau (anggaran) tidak dibahas pakai anggaran sebelumnya," imbuhnya. (news.detik.com)
"Polri berpendapat karena acara UU MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa? Kalau penyanderaan, apakah ada surat perintah penyanderaan? Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," jelas Tito.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo tak mau berkomentar banyak soal adanya ancaman usulan membekukan anggaran KPK gara-gara penolakan menghadirkan Miryam S Haryani ke Pansus Angket di DPR. Agus menyebut usulan tersebut bisa jadi berubah sesuai dinamika yang terjadi.
Namun Agus mengatakan bila anggaran dibekukan, biasanya lembaga atau komisi terkait akan menggunakan anggaran pada tahun sebelumnya.
"Biasanya kalau aturan di KPK, kalau (anggaran) tidak dibahas pakai anggaran sebelumnya," imbuhnya. (news.detik.com)
Tidak ada komentar