273 Warga Binaan Rutan Baturaja Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri
Baturaja Radio - Sebanyak 273 narapidana Rutan Baturaja diajukan untuk dapat remisi Idul Fitri 1438.
Pengajuan dilakukan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel di Palembang.
Hal itu dikatakan Kepala Rutan Baturaja Herdianto Amd IP SH MSi kepada Sripoku.com, Jumat (16/6/2017).
“Proses pengajuan remisi diajukan melalui sistem daring atau online,”
ujar Herdianto seraya menambahkan pihaknya tinggal menunggu persetujuan
dan keputusan dari Kantor wilayah.
Untuk nama warga binaan yang diusulkan mendapat remisi di hari besar keagamaan ini sudah dikirimkan sehari sebelumnya.
Nama-nama narapidana yang diajukan mendapat remisi tersebut dikirim
menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online ke
Kanwil, Kamis (15/6/2017).
Sistem online ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, sistem ini diakui
sangat cepat, akurat dan langsung bisa dicek secara online.
Lebih jauh Herdianto menjelaskan, persyaratan untuk diajukan mendapat
remisi meliputi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan seperti
berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6
bulan.
Masa hukuman batas minimal tersebut sudah mencukupi untuk diusulkan menerima remisi hari Raya Idul Fitri.
Ditegaskan Kepala Rutan Baturaja,
dari 273 warga binaan yang usulkan semua sudah memenuhi persyaratan dan
sudah terpenuhi secara aturan seperti sudah menjalankan (masa hukuman) 6
bulan, berkelakuan baik dan tidak terkena register F.
Sedangkan untuk perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi
syarat meliputi RK 1 (Remisi Khusus) mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Bahkan ada juga yang diusulkan mendapat RK2, artinya langsung bebas pada hari Raya Idul Fitri nanti.
Herdianto menjelaskan, pengurangan masa pidana yang diberikan kepada
narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani
tahanan.
Remisi Khusus (Hari Raya Besar Agama) ini terang Kepala Rutan Baturaja, diberikan setiap perayaan hari besar agama (untuk semua agama resmi di Indonesia).
Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan
(termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup).
Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik si narapidana
selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika
tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka narapidana
bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak narapidana
tersebut.(tribunnews.com)
Tidak ada komentar