Pengacara Elza Syarief Kembali 'Digarap' KPK untuk Miryam Haryani
Baturaja Radio - Pengacara kondang, Elza Syarief, kembali dipanggil Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar,
Miryam S Haryani.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH
(Miryam S Haryani)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat
dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).
Sekadar informasi, Elza Syarief sudah bolak-balik diperiksa Penyidik
KPK sebagai saksi untuk tersangka Miryam Haryani. Bukan hanya untuk
Miryam, Elza juga sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek
e-KTP untuk tersangka, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam hal ini, mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani
telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan
tidak benar pada perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran
2011-2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak
memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana
dengan pidana penjara singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun (Republika.co.id)
Tidak ada komentar