Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pengacara Elza Syarief Kembali 'Digarap' KPK untuk Miryam Haryani

Baturaja Radio - Pengacara kondang, Elza Syarief, kembali dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar, Miryam S Haryani. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH (Miryam S Haryani)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).
 
Sekadar informasi, Elza Syarief sudah bolak-balik diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Miryam Haryani. Bukan hanya untuk Miryam, Elza juga sempat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka, Andi Agustinus alias Andi Narogong. 
 
Dalam hal ini, mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryan‎i telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar pada perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. 

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun (Republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.