Lagi, Polisi Sita 1,6 Ton Gula Rafinasi Ilegal
Baturaja Radio - Personel Polres Jeneponto berhasil menyita 33 karung gula rafinasi
dengan berat total mencapai 1.650 Kilogram atau 1,6 ton. Penemuan gula
ilegal itu, terjadi saat aparat melakukan operasi pasar di Pasar
Turatea, Jalan Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Jumat 26
Mei 2017, sore.
"Gula pasir kristal jenis rafinasi, diduga tidak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Totalnya ada 33 karung semua," ucap Kasat Reskrim AKP Ismail Samad, Sabtu 27 Mei 2017.
Bahan sembako tersebut tersimpan di toko milik warga bernama Sudirman. Dari pengakuannya, gula ilegal dipasok dari kota Makassar beberapa hari lalu.
"Dari setiap karungnya, seberat per 50 kilogram, totalnya sekitar 1.650 kilogram. Barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ismail.
Gula rafinasi merupakan komponen industri dan tidak untuk diperjualbelikan secara umum. Sebelumnya, Polda Sulsel juga menangkap 5000 gula rafinasi beberapa hari lalu. Gula itu ditemukan dalam gudang UD Benteng Baru di Jalan Sutami dan kini disita kepolisian.(http://news.okezone.com)
"Gula pasir kristal jenis rafinasi, diduga tidak mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Totalnya ada 33 karung semua," ucap Kasat Reskrim AKP Ismail Samad, Sabtu 27 Mei 2017.
Bahan sembako tersebut tersimpan di toko milik warga bernama Sudirman. Dari pengakuannya, gula ilegal dipasok dari kota Makassar beberapa hari lalu.
"Dari setiap karungnya, seberat per 50 kilogram, totalnya sekitar 1.650 kilogram. Barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ismail.
Gula rafinasi merupakan komponen industri dan tidak untuk diperjualbelikan secara umum. Sebelumnya, Polda Sulsel juga menangkap 5000 gula rafinasi beberapa hari lalu. Gula itu ditemukan dalam gudang UD Benteng Baru di Jalan Sutami dan kini disita kepolisian.(http://news.okezone.com)
Tidak ada komentar