Polri Sebut Ada Kendala Dalam Penerapan UU Terkait Kebakaran Hutan
Baturaja Radio - Polri selama ini menangani kasus kebakaran dan pembakaran hutan dan
lahan (karhutla) di beberapa wilayah di tanah air. Namun, para Kapolda
mengakui ada kendala dalam upaya penegakan hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lahan dan hutan, pada pasal 69 khususnya ayat 1 huruf a disebutkan pada prinsipnya dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
"Tapi ada di situ poinnya, dapat dilakukan dengan cara membakar dengan kearifan lokal, dengan batas maksimal dua hektar secara umum," kata Agus di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).
"Nah sebetulnya yang dua hektar ini untuk kebutuhan masyarakat setempat, istilah dalam undang-undang itu untuk varietas tanaman lokal," sambungnya.
Lanjutnya, jenis tanaman kebutuhan sehari-hari masyarakat itu ialah seperti tanaman palawija, bukan untuk semacam perkebunan yang begitu besar.
"Sehingga hal-hal seperti inilah yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses pembukaan lahan dengan cara membakar," ujarnya.
"Nah kadang-kadang yang ada pada saat membakar, ditinggal, ditinggal ya menyebar ke tempat lain, nah ini yang menjadi sulit untuk proses pemadaman ini," tambahnya.
Sementara itu, Agus mengatakan, kepolisian menangani sebanyak 105 laporan kasus karhutla selama 2016. Rinciannya, dalam proses sidik itu 42 kasus, tahap 1 ada 13 kasus, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ada 43 kasus, dan SP3 ada satu kasus.
"Jumlah tersangka 134 orang, Ini seluruhnya perorangan," ujarnya.
Sedangkan tahun 2015, kepolisian menangani 275 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 166. Sementara yang di SP3 sebanyak 28 kasus.
"Dari 275 kasus ini, ada yang kami tangani korporasi dalam penyidikan ada 9, kemudian untuk tersangka yang ditahan dari korporasi enggak ada," tuturnya.
Agus menambahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah menginstruksikan soal pencegahan dan penanganan kepada 7 Kapolda yang wilayahnya sering terjadi karhutla. Yaitu Kapolda Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
"Utamakan pencegahan, lakukan langkah-langkah nyata dalam mencegah terjadinya kebakaran termasuk bila temukan pembakaran, proses hukum bagi yang terbukti membakar," kata Agus soal arahan Kapolri ke para Kapolda.
"Untuk eksternal, melibatkan pelatihan ke masyarakat, kapolda keluarkan maklumat terkait pencegahan," urainya.(detik.com)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lahan dan hutan, pada pasal 69 khususnya ayat 1 huruf a disebutkan pada prinsipnya dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
"Tapi ada di situ poinnya, dapat dilakukan dengan cara membakar dengan kearifan lokal, dengan batas maksimal dua hektar secara umum," kata Agus di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2016).
"Nah sebetulnya yang dua hektar ini untuk kebutuhan masyarakat setempat, istilah dalam undang-undang itu untuk varietas tanaman lokal," sambungnya.
Lanjutnya, jenis tanaman kebutuhan sehari-hari masyarakat itu ialah seperti tanaman palawija, bukan untuk semacam perkebunan yang begitu besar.
"Sehingga hal-hal seperti inilah yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses pembukaan lahan dengan cara membakar," ujarnya.
"Nah kadang-kadang yang ada pada saat membakar, ditinggal, ditinggal ya menyebar ke tempat lain, nah ini yang menjadi sulit untuk proses pemadaman ini," tambahnya.
Sementara itu, Agus mengatakan, kepolisian menangani sebanyak 105 laporan kasus karhutla selama 2016. Rinciannya, dalam proses sidik itu 42 kasus, tahap 1 ada 13 kasus, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan ada 43 kasus, dan SP3 ada satu kasus.
"Jumlah tersangka 134 orang, Ini seluruhnya perorangan," ujarnya.
Sedangkan tahun 2015, kepolisian menangani 275 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 166. Sementara yang di SP3 sebanyak 28 kasus.
"Dari 275 kasus ini, ada yang kami tangani korporasi dalam penyidikan ada 9, kemudian untuk tersangka yang ditahan dari korporasi enggak ada," tuturnya.
Agus menambahkan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga telah menginstruksikan soal pencegahan dan penanganan kepada 7 Kapolda yang wilayahnya sering terjadi karhutla. Yaitu Kapolda Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
"Utamakan pencegahan, lakukan langkah-langkah nyata dalam mencegah terjadinya kebakaran termasuk bila temukan pembakaran, proses hukum bagi yang terbukti membakar," kata Agus soal arahan Kapolri ke para Kapolda.
"Untuk eksternal, melibatkan pelatihan ke masyarakat, kapolda keluarkan maklumat terkait pencegahan," urainya.(detik.com)
Tidak ada komentar