Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Buka Dialog Publik, Kemenhub Cari Solusi Polemik Angkutan Berbasis Online

Baturaja Radio - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar dialog publik yang membahas tentang penyelenggaraan angkutan sewa dengan pemasaran aplikasi online. Sekjen Kemenhub Sugihardjo, berharap dari diskusi publik ini akan ada titik temu bagi pelayanan angkutan bagi masyarakat.

"Kami di Kemenhub tidak mengelak teknologi informasi, tapi yang terjadi adalah kegagapan teknologi di mana model bisnisnya berubah pola. Untuk itu disini kita mencari masukan dari berbagai sudut agar menghasilkan titik temu bagi pelayanan angkutan masyarakat," ucap Sugihardjo membuka diskusi, di kantor Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Menurut Sugihardjo, pemerintah tidak mempermasalahkan pelayanan angkutan berbasis aplikasi. Namun pemerintah lebih menyoroti kesetaraan regulasi dan safety yang disediakan.

"Sebagai IT provider silahkan menyediakan aplikasi yang dapat membantu masyarakat. Pemerintah tidak akan masuk kedalam lingkup bisnis to bisnis, tapi karena ini berkaitan dengan publik maka pemerintah ingin adanya kesetaraan safety dan regulasi," jelas Sugihardjo.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, pemerintah ingin adanya restrukturisasi usaha khususnya angkutan.

"Dengan adanya PM itu makanya kita dorong suatu penyedia angkutan itu berbadan hukum dan itu sudah tidak bisa ditawar lagi. Kalaupun ada toleransi tentunya kita juga akan memberikan toleransi kepada angkutan reguler, karena memang kita ingin adanya kesetaraan," sambung Sugihardjo.

Peserta dialog publik ini berasal dari pemangku kepentingan transportasi, mulai dari perwakilan perusahaan taksi, perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi online, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Permasalahan angkutan umum online yang menjadi polemik selama ini adalah mengenai syarat uji KIR, SIM A Umum bagi pengemudi hingga STNK yang harus balik nama dari nama pribadi menjadi nama badan usaha yang menaungi kendaraan itu (detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.