Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bawaslu: Wajib Cuti Petahana untuk Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Baturaja Radio - Kandidat calon gubernur petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat upaya hukum itu, Ahok ingin agar petahana tak lagi diwajibkan cuti bila tak ingin kampanye.

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan, ketentuan 'wajib cuti' untuk petahana itu dimaksudkan agar tak ada penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh petahana demi kepentingan kampanyenya.

"Pertimbangannya dikhawatirkan kalau dia tidak cuti, maka kegiatan kampanye bisa menggunakan fasilitas negara, menggunakan APBD, hingga menggunakan birokrasi. Maka wajib cuti," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, Senin (8/8/2016).


Muhammad menceritakan proses pembahasan revisi Undang-undang yang kini telah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 ini. Saat itu, bahkan DPR dan pemerintah kuat mewacanakan agar petahana harus mundur. Namun itu urung dituangkan dalam pasal.

"Karena proses politik saat itu, akhirnya disepakati petahana hanya harus cuti, tidak harus mundur," kata Muhammad.

Dia menjelaskan UU Pilkada ini berlaku untuk semua calon petahana di seluruh Indonesia. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), diatur perihal jadwal kampanye, dan di situ ditetapkan cuti kampanye adalah selama tiga bulan.

Berikut adalah petikan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Pasal 70 ayat (3), (4), dan (5):


(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negar; dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri

(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota. (Detik.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.