Arab Saudi Umumkan Biaya Visa Baru Rp 6,9 Juta
Baturaja Radio - Otoritas Arab Saudi memutuskan untuk memberlakukan sejumlah keputusan
baru. Salah satunya soal biaya visa masuk ke wilayah Saudi, untuk warga
asing termasuk jemaah haji dan umrah.
Seperti dilansir media lokal, Arab News, Selasa (9/8/2016), keputusan ini diambil atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekornomi dan Perencanaan Saudi, di tengah meningkatnya penghasilan non-minyak. Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Wakil Pelindung Dua Masjid Suci, Pangeran Mohammed bin Naif, di Istana Al-Salam, Jeddah.
Berdasarkan keputusan baru ini, biaya visa sekali masuk atau one-time entry visa ditetapkan sebesar 2 ribu riyal atau Rp 6,9 juta. Namun bagi jemaah yang baru pertama kali melakukan ibadah haji maupun umrah, biaya ini akan ditanggung otoritas Saudi alias tidak dipungut biaya.
Sedangkan biaya visa multiple exit, untuk beberapa kali perjalanan, ditetapkan 3 ribu riyal (Rp 10 juta) yang berlaku 6 bulan. Biaya lebih tinggi berlaku untuk masa berlaku lebih lama, yakni 5 ribu riyal (Rp 17,4 juta) yang berlaku 1 tahun dan 8 ribu riyal (Rp 27,9 juta) yang berlaku 2 tahun.
Sementara itu biaya visa transit ditetapkan sebesar 300 riyal atau Rp 1 juta. Kemudian biaya visa keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Saudi via kapal laut, ditetapkan 50 riyal (Rp 174 ribu).
Biaya visa re-entry atau mereka yang berkunjung kembali ke Saudi, ditetapkan 200 riyal (Rp 699 ribu) untuk single trip (satu kali kunjungan) dengan masa berlaku maksimum 2 bulan. Diberlakukan biaya tambahan 100 riyal (Rp 349 ribu) untuk tambahan masa berlaku per bulannya.
Sedangkan untuk visa re-entry multiple trip (lebih dari satu kali kunjungan), ditetapkan 500 riyal (Rp 1,7 juta) dengan masa berlaku maksimum 3 bulan. Biaya tambahan per bulan ditetapkan 200 riyal (Rp 699 ribu).
Dekrit kerajaan telah dipersiapkan untuk keputusan baru ini. Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Muharram 1438, yang jatuh pada 2 Oktober 2016 mendatang. (detik.com)
Seperti dilansir media lokal, Arab News, Selasa (9/8/2016), keputusan ini diambil atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekornomi dan Perencanaan Saudi, di tengah meningkatnya penghasilan non-minyak. Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Wakil Pelindung Dua Masjid Suci, Pangeran Mohammed bin Naif, di Istana Al-Salam, Jeddah.
Berdasarkan keputusan baru ini, biaya visa sekali masuk atau one-time entry visa ditetapkan sebesar 2 ribu riyal atau Rp 6,9 juta. Namun bagi jemaah yang baru pertama kali melakukan ibadah haji maupun umrah, biaya ini akan ditanggung otoritas Saudi alias tidak dipungut biaya.
Sedangkan biaya visa multiple exit, untuk beberapa kali perjalanan, ditetapkan 3 ribu riyal (Rp 10 juta) yang berlaku 6 bulan. Biaya lebih tinggi berlaku untuk masa berlaku lebih lama, yakni 5 ribu riyal (Rp 17,4 juta) yang berlaku 1 tahun dan 8 ribu riyal (Rp 27,9 juta) yang berlaku 2 tahun.
Sementara itu biaya visa transit ditetapkan sebesar 300 riyal atau Rp 1 juta. Kemudian biaya visa keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Saudi via kapal laut, ditetapkan 50 riyal (Rp 174 ribu).
Biaya visa re-entry atau mereka yang berkunjung kembali ke Saudi, ditetapkan 200 riyal (Rp 699 ribu) untuk single trip (satu kali kunjungan) dengan masa berlaku maksimum 2 bulan. Diberlakukan biaya tambahan 100 riyal (Rp 349 ribu) untuk tambahan masa berlaku per bulannya.
Sedangkan untuk visa re-entry multiple trip (lebih dari satu kali kunjungan), ditetapkan 500 riyal (Rp 1,7 juta) dengan masa berlaku maksimum 3 bulan. Biaya tambahan per bulan ditetapkan 200 riyal (Rp 699 ribu).
Dekrit kerajaan telah dipersiapkan untuk keputusan baru ini. Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Muharram 1438, yang jatuh pada 2 Oktober 2016 mendatang. (detik.com)
Tidak ada komentar