Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Setiabudi, Sabu dan Ekstasi Disita
Baturaja Radio - Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Setiabudi, Jaksel. Seorang
tersangka pria bernama R ditangkap. Dari tangan dia disita 600 gram sabu
dan 25 butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan Subdit III Narkoba Polda Metro Jaya di bawah komando AKBP M Arsal Sahban pada Jumat (15/7) malam.
"Disita sabu, ekstasi, timbangan elektrik, dan bong 10 buah," terang M Arsal.
Pelaku diketahui menjual barang haram itu kepada pelanggan yang tidak dikenal tersangka. Mereka hanya komunikasi lewat HP, transaksi dengan transfer uang, kemudian barang ditaruh di suatu tempat dan pergi. Saat itu tersangka baru saja melepas 400 gram sabu ke seorang pelanggan.
"Komunikasi hanya via telpon untuk menaruh barang haram tersebut ditempat yang ditentukan oleh si penelepon," urai Arsal.
Sementara menurut Direktur Resnarkoba Polda Metro Kombes John Turman, pihaknya terus berupaya memutus mata rantai pengedar narkoba. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melakukan pencegahan.
"Laporkan kepada kami bila mengetahui ada peredaran narkoba, atau bila ada keluarganya yang kecanduan narkoba sampaikan kepada kami untuk kami bantu rehabilitasi. Saya jamin tidak akan kami tindak, tapi kami bantu untuk sembuh" ujar John.
Untuk para tersangka kasus narkoba dikenakan pasal 114 subsider 112 undang-undang No 35/2009 tentang narkotika. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, bagi tersangka yang kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman.
(http://news.detik.com)
Penangkapan dilakukan Subdit III Narkoba Polda Metro Jaya di bawah komando AKBP M Arsal Sahban pada Jumat (15/7) malam.
"Disita sabu, ekstasi, timbangan elektrik, dan bong 10 buah," terang M Arsal.
Pelaku diketahui menjual barang haram itu kepada pelanggan yang tidak dikenal tersangka. Mereka hanya komunikasi lewat HP, transaksi dengan transfer uang, kemudian barang ditaruh di suatu tempat dan pergi. Saat itu tersangka baru saja melepas 400 gram sabu ke seorang pelanggan.
"Komunikasi hanya via telpon untuk menaruh barang haram tersebut ditempat yang ditentukan oleh si penelepon," urai Arsal.
Sementara menurut Direktur Resnarkoba Polda Metro Kombes John Turman, pihaknya terus berupaya memutus mata rantai pengedar narkoba. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif melakukan pencegahan.
"Laporkan kepada kami bila mengetahui ada peredaran narkoba, atau bila ada keluarganya yang kecanduan narkoba sampaikan kepada kami untuk kami bantu rehabilitasi. Saya jamin tidak akan kami tindak, tapi kami bantu untuk sembuh" ujar John.
Untuk para tersangka kasus narkoba dikenakan pasal 114 subsider 112 undang-undang No 35/2009 tentang narkotika. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, bagi tersangka yang kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman.
(http://news.detik.com)
Tidak ada komentar