Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pupuk

Baturaja radio - KPK kembali menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk urea di PT Berdikari. Dengan demikian, sudah ada 4 orang tersangka yang dijerat terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan informasi yang dihimpun penyidik. Hari ini kembali ditetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu AH (Aris Hadiyanto) Dirut CV JM (Jaya Mekanotama)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2016).

Tersangka diduga memberi hadiah atau janji pada Siti Marwa (SM) selaku Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari. Suap itu diberikan terkait dengan pengadaan pupuk.

"Tersangka memberi hadiah atau janji kepada kepada SM pejabat stuktural PT Berdikari periode 2010-2011 berkaitan, pengadaan atau pembelian pupuk," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Sri Astuti selaku Komisaris CV Timur Alam Raya dan Budianto wiraswasta di PT Bintang Saptari, serta Siti Marwa.

Dalam kurun waktu 2010-2012, PT Berdikari memesan pupuk kepada sejumlah vendor. Siti diduga menerima sedikitnya Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan agar perusahaan-perusahaan tersebut bisa memenangkan lelang pengadaan.

Akibat perbuatannya tersebut, Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (http://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.