Kapolri Jenderal Tito Diminta Buat Terobosan Atasi Kekerasan Seksual Anak
Baturaja Radio - Presiden Joko Widodo sudah melantik Tito Karnavian sebagai Kapolri yang
juga berpangkat jenderal. Sederet harapan kini diletakkan di pundak
Tito, salah satunya adalah soal penanganan kejahatan luar biasa termasuk
kekerasan seksual terhadap anak.
"Pak Tito harus segera menindaklanjuti amanat Presiden Jokowi yang sudah memasukkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Artinya, beliau harus punya terobosan baru dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Karena yang namanya kejahatan luar biasa, penanganannya harus luar biasa juga," ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam keterangannya, Kamis (14/7/2016).
Menurut Fahira, semua anggota Polri seharusnya diberi pemahaman bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sama pentingnya dengan kasus-kasus lainnya. Oleh sebab itu, anggaran penanganan kasus juga harus ditingkatkan.
"Pintu awal penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak kan ada di kepolisian, makanya peran Polri sangat penting. Pemahaman semua insan Polri bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan dilakukan secara luar biasa, menjadi mutlak. Dengan pengalaman Pak Tito menangani kejahatan terorisme, saya optimis, di bawah kepemimpinan beliau, Polri akan punya terobosan luar biasa dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak," ungkap Senator Jakarta ini.
Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini ada di DPR. Fahira mengatakan bahwa Polri harus menjadi yang terdepan dalam penerapannya, termasuk dalam pemberatan hukuman.
"Polri dan tentunya Kejaksaan harus mendesain agar tidak ada lagi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang biasa-biasa saja terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi, jika kekerasan seksual dilakukan secara sadis, biadab, berulang-ulang dan mengakibatkan kematian. Bagi saya, ini salah satu parameter keberhasilan Polri nanti dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak, selain pencegahan tentunya," kata Fahira.
Ke depan, Fahira berharap polisi menempatkan korban sebagai subyek. Polisi juga harus memiliki mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya.
(http://news.detik.com)
"Pak Tito harus segera menindaklanjuti amanat Presiden Jokowi yang sudah memasukkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Artinya, beliau harus punya terobosan baru dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak. Karena yang namanya kejahatan luar biasa, penanganannya harus luar biasa juga," ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris dalam keterangannya, Kamis (14/7/2016).
Menurut Fahira, semua anggota Polri seharusnya diberi pemahaman bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sama pentingnya dengan kasus-kasus lainnya. Oleh sebab itu, anggaran penanganan kasus juga harus ditingkatkan.
"Pintu awal penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak kan ada di kepolisian, makanya peran Polri sangat penting. Pemahaman semua insan Polri bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius dan dilakukan secara luar biasa, menjadi mutlak. Dengan pengalaman Pak Tito menangani kejahatan terorisme, saya optimis, di bawah kepemimpinan beliau, Polri akan punya terobosan luar biasa dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak," ungkap Senator Jakarta ini.
Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang saat ini ada di DPR. Fahira mengatakan bahwa Polri harus menjadi yang terdepan dalam penerapannya, termasuk dalam pemberatan hukuman.
"Polri dan tentunya Kejaksaan harus mendesain agar tidak ada lagi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang biasa-biasa saja terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi, jika kekerasan seksual dilakukan secara sadis, biadab, berulang-ulang dan mengakibatkan kematian. Bagi saya, ini salah satu parameter keberhasilan Polri nanti dalam menangani berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak, selain pencegahan tentunya," kata Fahira.
Ke depan, Fahira berharap polisi menempatkan korban sebagai subyek. Polisi juga harus memiliki mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya.
(http://news.detik.com)
Tidak ada komentar