Di Bogor, Napi WN Nigeria dan WNI Divonis Mati karena Edarkan Sabu 8 Kg
Baturaja Radio - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman mati kepada WN
Nigeria John Peter Udekuena dan WNI Subur. Keduanya merupakan pengedar
narkoba kelas kakap dengan barang bukti sabu 8 kg.
"Iya, benar. Vonisnya pekan lalu (26/11)," kata Ketua PN Cibinong, Joni saat dihubungi detikcom, Senin (30/11/2015).
Kasus bermula saat Jhon yang tengah menghuni LP Tangerang menelepon Subur untuk menerima sabu dari orang yang tidak dikenal pada Februari 2015. Lantas Subur bergerak dan menerima paket sabu di dekat restoran cepat saji McDonalds Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur.
"Iya, benar. Vonisnya pekan lalu (26/11)," kata Ketua PN Cibinong, Joni saat dihubungi detikcom, Senin (30/11/2015).
Kasus bermula saat Jhon yang tengah menghuni LP Tangerang menelepon Subur untuk menerima sabu dari orang yang tidak dikenal pada Februari 2015. Lantas Subur bergerak dan menerima paket sabu di dekat restoran cepat saji McDonalds Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur.
Setelah itu,
paket haram tersebut disimpan Subur di rumah kontrakannya di Kampung
Jampang, Kecamatan Kemang. Kemudian atas arahan John Peter, dia
ditelepon oleh orang yang tidak dikenal untuk mengantarkan sabu tersebut
ke tempat yang telah ditentukan untuk diambil.
Namun pergerakan ini diketahui tim BNN. Saat transaksi di Kampung Rambutan berlangsung, Subur digerebek. Jhon yang tengah santai di LP Tangerang ikut dibekuk pula.
Namun pergerakan ini diketahui tim BNN. Saat transaksi di Kampung Rambutan berlangsung, Subur digerebek. Jhon yang tengah santai di LP Tangerang ikut dibekuk pula.
"Vonis dijatuhkan oleh ketua majelis Joni (KPN Cibinong) dengan anggota Istiqomah Berawi dan Eko Julianti," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan. Sedangkan hal-hal yang memberatkan di antaranya adalah narkotika merupakan extra ordinary crime yang berdampak luas dan terdakwa merupakan residivis. Selain itu, barang bukti dalam jumlah relatif banyak.
"Terdakwa mengendalikan saat menjalani hukuman di penjara dan akibat perbuatan terdakwa sangat membahayakan dan merusak generasi muda sebagai aset bangsa," ujar majelis dalam pertimbangannya. ( news.detik )
Tidak ada komentar