Terperiksa KPK, Nurhadi Dinilai Tak Layak Jadi Penanggung Jawab Reformasi MA
Baturaja Radio - Sekretaris MA Nurhadi membentuk Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
(MA) dengan dirinya sebagai penanggung jawab tim pelaksana. Pembentukan
tim ini hanya empat hari setelah KPK menggeledah rumahnya dan menyita
uang Rp 1,7 miliar, yang di antaranya ditemukan di kloset.
Nurhadi menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 23/SEK/SK/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi MA pada 25 April 2016. Nurhadi menunjuk Kepala Badan Pengawasan MA yaitu hakim agung Sunarto sebagai koordinator asesor tim pelaksana. Sedangkan Ketua MA duduk sebagai ketua pengarah.
"Meskipun seorang Sekjen berdasarkan aturan administrasi negara secara ex officio dapat ditunjuk sebagai ketua reformasi birokrasi, tetapi seharusnya ada kepekaan Ketua MA untuk tidak menunjuknya. Mengingat ada asas kepatutan yang dilanggar dalam hal ini Nurhadi sedang dalam posisi terperiksa dan tercekal di KPK," kata pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar kepada detikcom, Kamis (9/6/2016).
Nurhadi juga menunjuk istrinya menjadi Tin Zuraida menjadi Kelompok Kerja Manajemen Perubahan di tim tersebut. Sehari-hari, Tin adalah pegawai Eselon II yang menduduki jabatan sebagai Kepala Pusdiklat Kepemimpinan Balitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Belakangan, Tin juga diperiksa KPK untuk menjadi saksi bagi suaminya itu. Selain itu, Tin juga belum pernah melaporkan LHKPN ke KPK.
"Jadi kurang patut dan tidak layak seorang yang sedang diduga melakukan korupsi menjadi pejabat Ketua Reformasi Birokrasi," ucap Fickar.
Setelah keluar SK Sekretaris MA Nomor 23/SEK/SK/2016 tersebut, Nurhadi disibukkan dengan jadwal pemeriksaan oleh KPK terhadap dirinya.
"Semestinya Ketua MA menunjuk pejabat lain selevel seperti Kepala Biro Perencanaan atau salah seorang Dirjen di MA," pungkas Fickar.
Nurhadi telah diperiksa 3 kali untuk kasus Edy Nasution dan satu kali untuk anak buahnya yang juga tertangkap basah KPK menerima suap yaitu Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Selain itu, orang dekat Nurhadi juga ikut diperiksa KPK, yaitu:
1. Tin Zuraida, istri Nurhadi. Status saksi dan usai pemeriksaan di KPK, Tin tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
2. Royani alias Pak Roy. Royani merupakan sopir Nurhadi dan telah dipanggil dua kali sebagai saksi tapi tidak hadir. Alhasi, Roy dikenakan status pencegahan ke luar negeri.
3. Brigadir Polisi Ari Kuswanto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
4. Brigadir Polisi Dwianto Budiawan. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
5. Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
6. Ipda Andi Yulianto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
7. Kasirun alias Jenggot, pegawai di rumah Nurhadi.
8. Sairi alias Zahir, pegawai di rumah Nurhadi.
Wartawan telah berulang kali meminta konfirmasi kepada Nurhadi terkait permasalahan di atas tetapi ia tidak mau berkomentar.(http://news.detik.com)
Nurhadi menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris MA Nomor 23/SEK/SK/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi MA pada 25 April 2016. Nurhadi menunjuk Kepala Badan Pengawasan MA yaitu hakim agung Sunarto sebagai koordinator asesor tim pelaksana. Sedangkan Ketua MA duduk sebagai ketua pengarah.
"Meskipun seorang Sekjen berdasarkan aturan administrasi negara secara ex officio dapat ditunjuk sebagai ketua reformasi birokrasi, tetapi seharusnya ada kepekaan Ketua MA untuk tidak menunjuknya. Mengingat ada asas kepatutan yang dilanggar dalam hal ini Nurhadi sedang dalam posisi terperiksa dan tercekal di KPK," kata pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar kepada detikcom, Kamis (9/6/2016).
Nurhadi juga menunjuk istrinya menjadi Tin Zuraida menjadi Kelompok Kerja Manajemen Perubahan di tim tersebut. Sehari-hari, Tin adalah pegawai Eselon II yang menduduki jabatan sebagai Kepala Pusdiklat Kepemimpinan Balitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Belakangan, Tin juga diperiksa KPK untuk menjadi saksi bagi suaminya itu. Selain itu, Tin juga belum pernah melaporkan LHKPN ke KPK.
"Jadi kurang patut dan tidak layak seorang yang sedang diduga melakukan korupsi menjadi pejabat Ketua Reformasi Birokrasi," ucap Fickar.
Setelah keluar SK Sekretaris MA Nomor 23/SEK/SK/2016 tersebut, Nurhadi disibukkan dengan jadwal pemeriksaan oleh KPK terhadap dirinya.
"Semestinya Ketua MA menunjuk pejabat lain selevel seperti Kepala Biro Perencanaan atau salah seorang Dirjen di MA," pungkas Fickar.
Nurhadi telah diperiksa 3 kali untuk kasus Edy Nasution dan satu kali untuk anak buahnya yang juga tertangkap basah KPK menerima suap yaitu Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Selain itu, orang dekat Nurhadi juga ikut diperiksa KPK, yaitu:
1. Tin Zuraida, istri Nurhadi. Status saksi dan usai pemeriksaan di KPK, Tin tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
2. Royani alias Pak Roy. Royani merupakan sopir Nurhadi dan telah dipanggil dua kali sebagai saksi tapi tidak hadir. Alhasi, Roy dikenakan status pencegahan ke luar negeri.
3. Brigadir Polisi Ari Kuswanto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
4. Brigadir Polisi Dwianto Budiawan. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
5. Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
6. Ipda Andi Yulianto. Ajudan Nurhadi ini dipanggil KPK dua kali tapi tidak memenuhi panggilan.
7. Kasirun alias Jenggot, pegawai di rumah Nurhadi.
8. Sairi alias Zahir, pegawai di rumah Nurhadi.
Wartawan telah berulang kali meminta konfirmasi kepada Nurhadi terkait permasalahan di atas tetapi ia tidak mau berkomentar.(http://news.detik.com)
Tidak ada komentar