Sulit Cari Kerja, Hadi Gelapkan Lima Motor Kenalannya
Baturaja Radio - Hadi Aripan alias Luki (19) warga Mahanggin, Kecamatan Muaradua, berhasil diringkus satuan Reskrim Polres OKU Selatan, setelah kedapatan menggelapkan lima unit sepeda motor milik korbannya yang ia kenal sebelumnya. Hadi, saat dibincangi mengatakan, ia nekat menggelapkan sepeda motor tersebut demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari.
"Kalau uang hasil penjualannya untuk merokok dan biaya hidup kak,
maklum sekarang susah nian cari lokak kerjaan," katanya, Rabu
(8/6/2016).
Lebih lanjut ia mengatakan, ia melakukan aksi tersebut dengan cara
berpura - pura meminjam sepeda motor yang dia pinjam dari kenalan yang
dikenali sebelumnya.
"Kan jika kenal dia (pemilik motor -red) mudah, merekapun percaya
sama saya. Lima motor yang aku jual itu semuanya aku kenal pemiliknya,"
akunya.
Dikatakanya lagi, lima unit motor yang berhasil dijual tersebut di kisaran harga Rp 900 ribu hingga Rp 2,5 juta per unitnya.
"Macam - macam harganya, ada yang panjar Rp 900 ribu dulu kemudian
sisanya menyususul. Ada juga yang langsung bayar Rp 2,5 juta per
unitnya," katanya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Satrio Wibowo SIK, melalui Kasat
Reskrim Iptu Ujang Abdul Aziz SE, didampingi Kanit Pidum Ipda Dismin
Hayadi SH, mengatakan penangkapan tersangka setelah mendapat laporan
lima orang korban di dua LP yang melapor ke Polsek Muaradua dan Polres.
"Begitu dilihat laporannya, kita langsung diperintahkan atasan menyelidiki keberadaan tersangka ini.
Selang beberapa hari, kita langsung berhasil ringkus," katanya.
Ia mengatakan, tersangka ini diringkus pada saat hendak melarikan diri dengan menumpang mobil Bus Muaradua Ekspres (Murek) dengan tujuan provinsi Lampung.
"Setelah kita ringkus, kemudian dilidik dan dicari tahu informasi keberadaan dimana tersangka ini membawa sepeda motor yang dibawa kabur itu,"katanya.
Kemudian, kata Dismin lagi, baru diketahui keberadaan lima unit sepeda motor tersebut. Dimana tersangka ini menjualnya ke kawasan Kecamatan Pulau Beringin dan Kecamatan Tiga Dihaji.
"Lima unit motor yang berhasil digelapkan tersangka ini telah berhasil kita temukan dan diamankan," katanya.
Modus yang digunakan tersangka ini, mencuri dengan cara meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan dari teman yang sudah dikenal sebelumnya, dan kemudian membawanya kabur.
"Sedangkan ancaman untuk tersangka ini diatas 5 tahun penjara." tambahnya. ( sripoku )
"Begitu dilihat laporannya, kita langsung diperintahkan atasan menyelidiki keberadaan tersangka ini.
Selang beberapa hari, kita langsung berhasil ringkus," katanya.
Ia mengatakan, tersangka ini diringkus pada saat hendak melarikan diri dengan menumpang mobil Bus Muaradua Ekspres (Murek) dengan tujuan provinsi Lampung.
"Setelah kita ringkus, kemudian dilidik dan dicari tahu informasi keberadaan dimana tersangka ini membawa sepeda motor yang dibawa kabur itu,"katanya.
Kemudian, kata Dismin lagi, baru diketahui keberadaan lima unit sepeda motor tersebut. Dimana tersangka ini menjualnya ke kawasan Kecamatan Pulau Beringin dan Kecamatan Tiga Dihaji.
"Lima unit motor yang berhasil digelapkan tersangka ini telah berhasil kita temukan dan diamankan," katanya.
Modus yang digunakan tersangka ini, mencuri dengan cara meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan dari teman yang sudah dikenal sebelumnya, dan kemudian membawanya kabur.
"Sedangkan ancaman untuk tersangka ini diatas 5 tahun penjara." tambahnya. ( sripoku )
Tidak ada komentar