Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Soal TKW Rita yang Terancam Hukuman Mati, Luhut: Lihat Hasilnya Besok

Baturaja Radio - Tenaga Kerja Wanita (TKW) Rita Krisdianti divonis mati oleh pengadilan Malaysia karena dugaan penyelundupan sabu di dalam koper. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan saat ini pemerintah sedang terus berupaya meloloskan Rita dari hukuman mati.

"Sekarang sedang proses (negosiasi), saya belum bisa komentar banyak," ujar Luhut di Kantor Perindo, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat (13/6/2016).

Rita yang mendapatkan vonis hukuman mati di pengadilan kini tengah mengajukan proses banding. Upaya setelah banding, Rita masih bisa mengajukan kasasi. Kemudian upaya terakhir adalah amnesti dari pemerintah Malaysia. Terhadap proses ini, Luhut meminta publik menunggu.

"Satu hari besok kita akan lihat hasilnya," ujarnya.

Pengadilan Penang, Malaysia, menuntut Rita Krisdianti dengan hukuman gantung pada 30 Mei 2016 karena dugaan menyelundupkan sabu-sabu. Dia ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Bandar Udara Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013 beberapa saat setelah mendarat dari India. Di kopernya didapati 4 kilogram sabu-sabu.

Rita diduga dijebak mafia narkotika ketika seorang menawari pekerjaan sampingan, menjual kain sari dan pakaian. Dia diterbangkan ke Delhi, New Delhi, dan menginap di ibu kota India itu. Seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian dan diminta membawanya ke Penang, Malaysia. Disebutkan, ada orang yang akan mengambil koper tersebut.

Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi paket sabu seberat 4 kg. Ancaman hukuman di Malaysia untuk penyelundupan narkotika adalah hukuman gantung.(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.