Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU Gagalkan Peredaran 3 Karung Ganja, 20 Tersangka Dibekuk

Baturaja Radio - Setelah sukses menyita 20 kg ganja asal Aceh, kini anggota Polres OKU kembali berhasil menggagalkan peredaran 3 karung ganja sberat 71,3 kg di wilayah hukum Polres OKU.

Di bawah kepemimpinan Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan MPP jajaran Polres OKU berhasil melakukan ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah yang sangat fantastis.
Polisi langsung menangkap pemasok dari Aceh atas nama Faisal alias Taleb (24) alamat Lok Krek Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.

Di hadapan awak media, Kamis (23/6/2016), Kapolres yang juga didampingi Kasat Narkoba AKP AK Sembiring menjelaskan, selain mengamankan 71,3 kg ganja kering, juga diamankan 151,10 gram sabu, 12 Unit HP dan uang tunai Rp 1 juta.

Pelaku diringkus sebanyak 20 tersangka dari wilayah hukum Polres OKU.
Mereka adalah Deki Irawan, Deni Zulkasmir, Ahmad Naraad, M Aris, Sudarman, Aryo Karnado, Eric Chandra, Effendi, Yudi Andrean, Dedi Susanto alias Tulus, Saiful Rohman, SArdi alais Datuk, Jumaidi, Faisal alias Talib, Andri Brayan syah, Sumarno, Jamaluddin (napi yang sudah di rutan).

Menurut Kapolres OKU, ganja didtangkan dari Aceh sedangkan sabu didatang kan dari Palembang.
Dikatakan Kapolres untuk kasus narkoba jensi ganja para tersangkanya ada yang pemain lama dan ada yang pemain baru.

Terungkapnya sindikat pengedar ganja ini berawal dari tertangkapnya Erik Candra yang diduga memiliki 1 (satu) garis ganja.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, lalu diamankan Effendi Alias Vandem, dari Effendi disita setengah kilogram ganja kering.

Dilakukan pengembangan lagi, didapat nama Dedi Susanto Alias Tulus yang bertempat tinggal di Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.

Pada saat akan dilakukan penangkapan, Dedi Susanto alias Tulus tidak berada di tempat.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Dedi Susanto petugas menemukan 3 (tiga) karung plastik warna putih yang berisi 65 paket besar yang diduga berisi ganja.

Polisi terus mengembangkan kasus, dari Yudi Andrean didapat informasi bahwa masih ada lagi ganja kering milik tersangka Dedi Susanto yang disimpan di tempat lain, Sat Narkoba Polres OKU melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 1(satu) kantong plastik warna putih yang berisi 5 (lima) paket besar narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam kandang kambing milik orangtua tersangka Dedi Susanto dan Yudi Andrean.(tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.