Mendagri Minta Maaf dan Pecat Staf yang Salah Ketik Surat, KPK: Sudah Clear
Baturaja Radio - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan permintaan
maaf atas kesalahan penulisan dalam surat yang ditujukan pada KPK. Surat
tersebut diterima KPK pada 7 Juni 2016 dengan tulisan 'Komisi
Perlindungan Korupsi' di bagian depannya.
Selain menyampaikan permintaan maaf, Tjahjo langsung meminta Sekretaris Jenderal Kemendagri untuk memberhentikan staf yang melakukan kesalahan dalam pengetikan surat itu. Bagi KPK, permasalahan terkait surat itu sudah selesai.
"Memang benar kami menerima surat itu 7 Juni lalu. Surat sudah ditarik dan Kemendagri mengatakan akan ada revisi yang akan dikirimkan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2016).
Terkait dengan permintaan maaf Tjahjo serta staf Kemendagri yang dipecat, KPK tidak mau ambil pusing. Menurut Yuyuk, pemecatan tersebut merupakan masalah internal Kemendagri.
"Surat itu ditarik dan direvisi. Masalah pemecatan untuk Kemendagri itu, kami dari KPK sudah clear. Surat laporan bukan undangan, saya belum dapat detailnya," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan bahwa kesalahan ketik itu merupakan insiden murni kekeliruan dan bukan disengaja. Hal itu disampaikan usai melakukan investigasi terkait pernyataan Mendagri yang menengarai adanya sabotase dalam kesalahan itu.
"Staf ini belum paham betul terkait masalah KPK itu sehingga terjadi kesalahan jadi 'komisi perlindungan korupsi'. Ada kesalahan, human error. Tidak ada faktor kesengajaan setelah saya periksa yang bersangkutan," kata Soedarmo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, siang tadi.
"Beliau (Mendagri) pada awalnya sampaikan tentang itu (sabotase). Setelah kita dalami, kronologisnya seperti apa. Ya itu ada human error," sambungnya.
Staf yang disebut bernama Adi Feri itu sudah mengaku keliru saat mengetik. Staf honorer itu bekerja di Direktorat Kewaspadaan Nasional di bawah Dirjen Politik.
"Karena ini staf saya, ini tanggung jawab saya. Yang memberikan arahan atau untuk pembinaan ke Ditjen politik adalah saya. Saya sudah sampaikan ke menteri bahwa ini kesalahan saya yang tidak menyampaikan ke bawahan untuk lakukan pengontrolan pengiriman surat," paparnya.
Staf yang merupakan lulusan SMA itu akhirnya dipecat. Sementara itu, PNS yang merupakan atasannya diberi sanksi teguran.(https://news.detik.com)
Selain menyampaikan permintaan maaf, Tjahjo langsung meminta Sekretaris Jenderal Kemendagri untuk memberhentikan staf yang melakukan kesalahan dalam pengetikan surat itu. Bagi KPK, permasalahan terkait surat itu sudah selesai.
"Memang benar kami menerima surat itu 7 Juni lalu. Surat sudah ditarik dan Kemendagri mengatakan akan ada revisi yang akan dikirimkan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2016).
Terkait dengan permintaan maaf Tjahjo serta staf Kemendagri yang dipecat, KPK tidak mau ambil pusing. Menurut Yuyuk, pemecatan tersebut merupakan masalah internal Kemendagri.
"Surat itu ditarik dan direvisi. Masalah pemecatan untuk Kemendagri itu, kami dari KPK sudah clear. Surat laporan bukan undangan, saya belum dapat detailnya," ujar Yuyuk.
Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan bahwa kesalahan ketik itu merupakan insiden murni kekeliruan dan bukan disengaja. Hal itu disampaikan usai melakukan investigasi terkait pernyataan Mendagri yang menengarai adanya sabotase dalam kesalahan itu.
"Staf ini belum paham betul terkait masalah KPK itu sehingga terjadi kesalahan jadi 'komisi perlindungan korupsi'. Ada kesalahan, human error. Tidak ada faktor kesengajaan setelah saya periksa yang bersangkutan," kata Soedarmo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, siang tadi.
"Beliau (Mendagri) pada awalnya sampaikan tentang itu (sabotase). Setelah kita dalami, kronologisnya seperti apa. Ya itu ada human error," sambungnya.
Staf yang disebut bernama Adi Feri itu sudah mengaku keliru saat mengetik. Staf honorer itu bekerja di Direktorat Kewaspadaan Nasional di bawah Dirjen Politik.
"Karena ini staf saya, ini tanggung jawab saya. Yang memberikan arahan atau untuk pembinaan ke Ditjen politik adalah saya. Saya sudah sampaikan ke menteri bahwa ini kesalahan saya yang tidak menyampaikan ke bawahan untuk lakukan pengontrolan pengiriman surat," paparnya.
Staf yang merupakan lulusan SMA itu akhirnya dipecat. Sementara itu, PNS yang merupakan atasannya diberi sanksi teguran.(https://news.detik.com)
Tidak ada komentar