KPK: Kerugian Negara di Kasus Korupsi e-KTP Lebih dari Rp 2 T
Baturaja Radio - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kasus dugaan proyek pengadaan e-KTP
tahun anggaran 2011-2012 akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Agus
juga mengatakan bahwa KPK telah mengantongi penghitungan kerugiaan
keuangan negara.
"Yang kita terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun, menghitungnya itu dari BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Agus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto yang telah menjadi tersangka sejak 22 April 2014. Namun hingga kini belum ada tersangka lainnya yang dijerat KPK.
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Atas perbuatannya itu, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasasn Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(http://news.detik.com/berita)
"Yang kita terima kerugian negaranya lebih dari Rp 2 triliun, menghitungnya itu dari BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Agus di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Dalam kasus ini, penyidik KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu Sugiharto yang telah menjadi tersangka sejak 22 April 2014. Namun hingga kini belum ada tersangka lainnya yang dijerat KPK.
Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Dia diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Atas perbuatannya itu, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atu Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasasn Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(http://news.detik.com/berita)
Tidak ada komentar