Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

DPR Tambah 10 RUU di Prolegnas dan Ubah Tatib Soal Kunker Anggota

Baturaja Radio - DPR menyetujui perubahan Prolegnas 2016 dan perubahan Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Perubahan itu disepakati di rapat paripurna.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016). Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo membacakan 10 RUU yang masuk ke Prolegnas prioritas 2016 dan Prolegnas 2015-2019.

Daftar 10 (sepuluh) Rancangan Undang-Undang yang disepakati adalah:

1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (DPR Lintas Fraksi)
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (DPR Lintas Fraksi)
3. RUU tentang Perkelapasawitan (DPR Lintas Fraksi)
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Kom XI)
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Kom XI)
6. RUU tentang Bea Meterai (Pemerintah)
7. RUU tentang Perubahan atas UU
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pemerintah)
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pemerintah)
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah)
10. RUU tentang Kepalangmerahan (Pemerintah)

Baca Juga: Ini 10 RUU yang Diusulkan Pemerintah dan DPR Masuk Prolegnas 2016

"Apakah Laporan Badan LegislasI DPR RI Terhadap Hasil Pembahasan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016 dan Prolegnas RUU Tahun 2015-2019 dapat disetujui?" tanya Taufik.

"Setuju," jawab para anggota.

Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui Perubahan Kedua Peraturan DPR RI 1/2014 Tentang Tata Tertib. Tata tertib yang diubah adalah pasal 211.

Perubahan aturan itu terkait kunjungan kerja (kunker) anggota DPR yang diperbolehkan saat masa sidang. Sebelumnya, anggota DPR hanya boleh kunker ketika reses.

Berikut bunyi aturannya:
Pasal 211

(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses;
b. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang DPR, dan
c. kunjungan kerja pemilihan di luar masa reses dan di luar masa sidang DPR

Baca juga: Baleg Sahkan Aturan Anggota DPR Boleh Kunker Saat Masa Sidang

"Apakah Laporan Badan LegislasI DPR RI Terhadap Hasil Pembahasan Perubahan Kedua Peraturan DPR RI 1/2014 Tentang Tata Tertib dapat disetujui?" tanya Taufik.

"Setuju," jawab anggota.
(http://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.