BPK Duga Ada Kerugian Negara Terkait Pembelian Lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI
Baturaja Radio - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan klarifikasi terkait
pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta
Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi
merugikan negara.
"Potensi ada di laporan itu. Yang harus dibuktikan, apakah benar ada pengadaan tanah Cengkareng itu menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Nah tim, akan mencari siapa yang melakukan apa dan seberapa besar kerugian itu," jelas Kasubag humas BPK Yudi Ramdan Budiman di kantornya di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Tanah itu diketahui seluas 4,5 hektar dan dibeli Pemprov DKI pada November tahun lalu sebesar Rp 648 miliar. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI. Pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu. Padahal lahan itu milik Pemrov DKI.
"Ini tim baru mau jalan," terang Yudi.
BPK sudah memanggil Ahok dan melakukan diskusi. Gubernur DKI itu membuka diri terkait investigasi yang dilakukan.
"Pak Gubernur dari kemarin kita diskusi sangat welcome karena dari kemarin juga ada statement dari beliau. Dan ini kita lakukan dari awal untuk memastikan sudah ada informasi," tegas dia.
Sebelumnya Ahok pada Kamis (23/6) menuding ada mafia yang memanipulasi pembelian lahan itu. Harga pembeliannya Rp 600 miliar. Notaris yang bersangkutan dengan pembelian lahan itu juga perlu diperiksa.
"Makanya saya minta BPK supaya notaris itu diperiksa juga. Mana ada orang bodoh mau bayar notaris Rp 4 sampai Rp 5 miliar? Misalnya beli tanah Rp 600 miliar, kamu bayar notarisnya Rp 6 miliar. Gila enggak?" katanya.
Temuan kedua BPK yang akan ditindaklanjuti adalah perihal proses pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015. Ahok tak terlalu tahu alat berat apa yang dimaksud.Yang jelas, dua persoalan itu perlu ditindaklanjuti.
"Dua itu yang diinvestigasi," kata Ahok.(http://news.detik.com)
"Potensi ada di laporan itu. Yang harus dibuktikan, apakah benar ada pengadaan tanah Cengkareng itu menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Nah tim, akan mencari siapa yang melakukan apa dan seberapa besar kerugian itu," jelas Kasubag humas BPK Yudi Ramdan Budiman di kantornya di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Tanah itu diketahui seluas 4,5 hektar dan dibeli Pemprov DKI pada November tahun lalu sebesar Rp 648 miliar. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI. Pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu. Padahal lahan itu milik Pemrov DKI.
"Ini tim baru mau jalan," terang Yudi.
BPK sudah memanggil Ahok dan melakukan diskusi. Gubernur DKI itu membuka diri terkait investigasi yang dilakukan.
"Pak Gubernur dari kemarin kita diskusi sangat welcome karena dari kemarin juga ada statement dari beliau. Dan ini kita lakukan dari awal untuk memastikan sudah ada informasi," tegas dia.
Sebelumnya Ahok pada Kamis (23/6) menuding ada mafia yang memanipulasi pembelian lahan itu. Harga pembeliannya Rp 600 miliar. Notaris yang bersangkutan dengan pembelian lahan itu juga perlu diperiksa.
"Makanya saya minta BPK supaya notaris itu diperiksa juga. Mana ada orang bodoh mau bayar notaris Rp 4 sampai Rp 5 miliar? Misalnya beli tanah Rp 600 miliar, kamu bayar notarisnya Rp 6 miliar. Gila enggak?" katanya.
Temuan kedua BPK yang akan ditindaklanjuti adalah perihal proses pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015. Ahok tak terlalu tahu alat berat apa yang dimaksud.Yang jelas, dua persoalan itu perlu ditindaklanjuti.
"Dua itu yang diinvestigasi," kata Ahok.(http://news.detik.com)
Tidak ada komentar