Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Alex Noerdin Instruksikan PNS Jangan Terima Gratifikasi Lebaran

Baturaja Radio - Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH meginstruksikan kepala satuan perangkat daerah (SKPD) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel tidak menerima gratifikasi jelang Lebaran Idul Fitri 1437 H.

"Tidak boleh menerima gratifikasi hari raya," ungkap Alex Noerdin usai Paripurna tentang Laporan Pertanggung Jawaban APBD 2015 di Gedung DPRD Sumsel, Kamis (30/6/2016).

Dijelaskan, sesuai surat dari Kemenpan dan peringatan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PNS dilarang menerima apapun dari pihak luar karena termasuk gratifikasi.

"Kalau dapat kue atau THR bagikan saja ke masyarakat yang membutuhkan, jangan diterima, itu lebih baik, sudah kita lanjutkan instruksi ini kepada semua PNS," ungkapnya.

Tidak hanya soal gratifikasi, Ketua DPD 1 Partai Golkar Sumsel ini juga mengingatkan kepada semua PNS dan SKPD tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Nanti akan dilakukan monitoring dan pengawasan kepada semua yang melangar.

"Awas, tidak boleh mudik pakai kendaraan dinas, nanti kita sanksi. Apa sanksinya sedang kita pikirkan," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Alex juga meminta masyarakat Sumsel menjaga ketertiban dan kemananan selama Lebaran. 

Begitu juga bagi masyarakat yang mudik untuk berhati-hati.

"Pastikan rumah yang ditinggal dalam keadaan aman dan nyaman," pesannya.

Sebelumnya, KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki risiko sanksi pidana.
Hal ini didasari Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo. UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," kata Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
KPK juga berharap, para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak dan menghindari, baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

"Gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara," jelasnya.

Dikatakan Yayuk, larangan juga kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR).

Baik secara langsung ataupun tertulis kepada masyarakat atau perusahaan.

"Terkait dengan penggunaan mobil dinas atau fasilitas lainnya untuk mudik, KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.(http://palembang.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.