Ada Suap di Balik Vonis Saipul Jamil, Jaksa Siap Bantu KPK
Baturaja Radio - KPK mengamankan empat orang terkait putusan 3 tahun penjara atas Saipul
Jamil. Jaksa siap berkoordinasi dengan KPK soal pemeriksaan Saipul
Jamil.
Saipul saat ini meringkuk di penjara dalam kasus pencabulan dan belum diperiksa KPK terkait kasus suap.
"Bisa saja dipinjam untuk diperiksa kalau sudah ada tersangkanya, itu kewenangan KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum ketika dihubungi Jumat (17/6/2016).
Kasus OTT KPK kali ini menambah sisi kelam pejebat peradilan yang melibatkan panitera. Belakangan, penyidik KPK masih mengembangkan aliran suap itu apakah sampai ke tangan majelis hakim kasus hingga negoisasi ke jaksa.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan hanya berhenti di panitera saja. Kejagung pun menyerahkan proses hukumnya ke KPK.
"Ya nanti itu kan nanti ranahnya KPK, kita serahkan dengan penanganan kasusnya di sana bagaimana," kata M Rum.
Terkait dengan fungsi pengawasan di interal Kejagung, M Rum menjawab diplomatis. Ia mengatakan jajaran Jamwas nanti akan melakukan pengecekan, tetapi menunggu KPK.
"Nanti akan cek ke sana, cuma nanti kita lihat situasinya sekarang kalau sekarang kan ranahnya KPK," kata M Rum.
Terkait dengan kasus ini, majelis Saipul Jamil yang diketuai hakim Ifa Sudewi memvonis Ipul menjadi 3 tahun penjara dari sebelumnya dituntut 7 tahun oleh jaksa. Sebelumnya jaksa masih berpikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak, tetapi M Rum mengatakan dari SOP jaksa telah ada aturan bila vonis hakim lebih rendah setengah dari tuntutan maka jaksa akan mengajukan banding.
"Jaksa kan di kasih waktu pikir-pikir 7 hari. Kalau kasus seperti itu metinya banding, kalau vonis kurang dari setengah tuntutan jaksa, kita banding di luar apapun karena sudah ada SOP-nya," ujar M Rum.(Detik.com)
Saipul saat ini meringkuk di penjara dalam kasus pencabulan dan belum diperiksa KPK terkait kasus suap.
"Bisa saja dipinjam untuk diperiksa kalau sudah ada tersangkanya, itu kewenangan KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum ketika dihubungi Jumat (17/6/2016).
Kasus OTT KPK kali ini menambah sisi kelam pejebat peradilan yang melibatkan panitera. Belakangan, penyidik KPK masih mengembangkan aliran suap itu apakah sampai ke tangan majelis hakim kasus hingga negoisasi ke jaksa.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan hanya berhenti di panitera saja. Kejagung pun menyerahkan proses hukumnya ke KPK.
"Ya nanti itu kan nanti ranahnya KPK, kita serahkan dengan penanganan kasusnya di sana bagaimana," kata M Rum.
Terkait dengan fungsi pengawasan di interal Kejagung, M Rum menjawab diplomatis. Ia mengatakan jajaran Jamwas nanti akan melakukan pengecekan, tetapi menunggu KPK.
"Nanti akan cek ke sana, cuma nanti kita lihat situasinya sekarang kalau sekarang kan ranahnya KPK," kata M Rum.
Terkait dengan kasus ini, majelis Saipul Jamil yang diketuai hakim Ifa Sudewi memvonis Ipul menjadi 3 tahun penjara dari sebelumnya dituntut 7 tahun oleh jaksa. Sebelumnya jaksa masih berpikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak, tetapi M Rum mengatakan dari SOP jaksa telah ada aturan bila vonis hakim lebih rendah setengah dari tuntutan maka jaksa akan mengajukan banding.
"Jaksa kan di kasih waktu pikir-pikir 7 hari. Kalau kasus seperti itu metinya banding, kalau vonis kurang dari setengah tuntutan jaksa, kita banding di luar apapun karena sudah ada SOP-nya," ujar M Rum.(Detik.com)
Tidak ada komentar