Tok! MA Lepaskan 31 Anggota DPRD Papua Barat di Kasus Korupsi APBD
Baturaja Radio - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskan 31 anggota DPRD Papua
Barat dalam kasus korupsi APBD Papua Barat. Sebelumnya mereka divonis
bersalah dengan hukuman bervariasi.
Kasus korupsi berjemaah 44 anggota DPRD itu bermula saat Pemprov Papua Barat menyetorkan Rp 100 miliar ke sebuah BUMD setempat pada 2010. Namun di tengah jalan, sebagian uang itu yaitu sebesar Rp 22 miliar mengalir ke kas Sekda. Dari kas Sekda, lalu mengalir ke kantong pribadi para angggota dewan untuk keperluan masing-masing.
Penyidik yang mencium kejanggalaan itu kemudian menyelidiknya dan menetapkan seluruh anggota dewan sebagai tersangka. Ke-44 orang diajukan ke pengadilan dengan berkas terpisah, tergantung kualifikasi kesalahan masing-masing.
Salah satu paketnya adalah 31 orang anggota DPRD Papua Barat, yaitu:
1. Deby Debora Pangemanan
2. Emelia Simorangkir
3. Goliat Dowansiba
4. Syahruddin Makki
5. Harianto
6. Royke Vecky Tuwo
7. Elsiana R Kalembang
8. Sius Dowansiba
9. Aminadab Asmaruf
10. Hasanuddin M Noor
11. Andi Effendi Simanjuntak
12. Barnabas Sedik
13. Erick Sutomo Rantung
14. Max Adolf Hehanusa
15. Jaene Naomi Karubaboy
16. M Taslim
17. Salihin
18. Andi Fitri Nyili
19. Silas Kaaf
20. Anthon Duwith
21. Hermince Barasano
22. Maxsi Ahoren
23. Izak Bahamba
24. Albertina Mansim
25. Abdul Hakim Achmad
26. Fery Michael Deminikus Auparay
27. Imanuel Yenu
28. Yacob Maipuw
29. Laurentius Ren El
30. Sanusi Rahaningmas
31. Yonas John Fathie
Pada 10 Februari 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura menyatakan ke-31 orang tersebut bersalah karena berbuat korupsi dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini diperberat menjadi 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jayapura oleh majelis hakim yang terdiri dari Chrisno Rampalodji, Ahmad Sewa dan Josner Simanjutaak. Atas vonis tersebut, ke-31 orang itu mengajukan kasasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (29/4/2016), permohonan ini dikabulkan. Majelis kasasi memutuskan melepaskan ke-31 anggota DPRD tersebut.
Vonis ini diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Leopold Luhut Hutagalung. Namun Surya Jaya dalam vonis yang diketok pada Kamis (28/4) kemarin menyatakan dissenting opinion. Menurut Surya Jaya, ke-31 orang itu dinilai tetap bersalah melakukan korupsi tetapi suara Surya Jaya kalah dengan anggota majelis sehingga ke-31 orang itu akhirnya divonis lepas.
(http://news.detik.com)
Kasus korupsi berjemaah 44 anggota DPRD itu bermula saat Pemprov Papua Barat menyetorkan Rp 100 miliar ke sebuah BUMD setempat pada 2010. Namun di tengah jalan, sebagian uang itu yaitu sebesar Rp 22 miliar mengalir ke kas Sekda. Dari kas Sekda, lalu mengalir ke kantong pribadi para angggota dewan untuk keperluan masing-masing.
Penyidik yang mencium kejanggalaan itu kemudian menyelidiknya dan menetapkan seluruh anggota dewan sebagai tersangka. Ke-44 orang diajukan ke pengadilan dengan berkas terpisah, tergantung kualifikasi kesalahan masing-masing.
Salah satu paketnya adalah 31 orang anggota DPRD Papua Barat, yaitu:
1. Deby Debora Pangemanan
2. Emelia Simorangkir
3. Goliat Dowansiba
4. Syahruddin Makki
5. Harianto
6. Royke Vecky Tuwo
7. Elsiana R Kalembang
8. Sius Dowansiba
9. Aminadab Asmaruf
10. Hasanuddin M Noor
11. Andi Effendi Simanjuntak
12. Barnabas Sedik
13. Erick Sutomo Rantung
14. Max Adolf Hehanusa
15. Jaene Naomi Karubaboy
16. M Taslim
17. Salihin
18. Andi Fitri Nyili
19. Silas Kaaf
20. Anthon Duwith
21. Hermince Barasano
22. Maxsi Ahoren
23. Izak Bahamba
24. Albertina Mansim
25. Abdul Hakim Achmad
26. Fery Michael Deminikus Auparay
27. Imanuel Yenu
28. Yacob Maipuw
29. Laurentius Ren El
30. Sanusi Rahaningmas
31. Yonas John Fathie
Pada 10 Februari 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura menyatakan ke-31 orang tersebut bersalah karena berbuat korupsi dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini diperberat menjadi 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jayapura oleh majelis hakim yang terdiri dari Chrisno Rampalodji, Ahmad Sewa dan Josner Simanjutaak. Atas vonis tersebut, ke-31 orang itu mengajukan kasasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (29/4/2016), permohonan ini dikabulkan. Majelis kasasi memutuskan melepaskan ke-31 anggota DPRD tersebut.
Vonis ini diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan Leopold Luhut Hutagalung. Namun Surya Jaya dalam vonis yang diketok pada Kamis (28/4) kemarin menyatakan dissenting opinion. Menurut Surya Jaya, ke-31 orang itu dinilai tetap bersalah melakukan korupsi tetapi suara Surya Jaya kalah dengan anggota majelis sehingga ke-31 orang itu akhirnya divonis lepas.
(http://news.detik.com)
Tidak ada komentar