RI Perjuangkan Kejahatan Perikanan sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir
Baturaja Radio - Kejahatan perikanan (fisheries crime) diperangi Indonesia tiada henti.
Bahkan, Indonesia memelopori dan terus menggaungkan upaya menjadikan
kejahatan perikanan sebagai kejahatan transnasional terorganisir
(transnational organized crime/TOC) di forum internasional.
Dalam rangka menggaungkan kejahatan perikanan sebagai TOC inilah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berada di Wina, Austria. Susi yang menjadi ketua delegasi Indonesia akan berbicara terkait dorongan ini di sesi ke-25 Sidang Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice-CCPCJ), Senin (23/5/2016).
CCPCJ merupakan komisi yang didirikan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) dan berada dalam koordinasi sebuah badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yaitu United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang berkedudukan di Wina, Austria. CCPCJ adalah satu-satunya forum rutin tahunan di bawah koordinasi UNODC yang mempunyai mandat untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan nasional dan transnasional, termasuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem administrasi peradilan pidana. CCPCJ juga merupakan forum yang sangat tepat bagi negara-negara di dunia untuk bertukar pengalaman, keahlian dan informasi demi mengembangkan strategi nasional dan internasional serta mengidentifikasi isu-isu utama dalam pemberantasan kejahatan.
Dalam memperjuangkan kejahatan perikanan sebagai TOC di sidang CCPCJ ini, Susi didampingi oleh beberapa anggota delegasi, antara lain Duta Besar RI untuk Wina/Watap RI Rachmat Budiman, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, anggota Satgas 115, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomaritim), Kemlu, BNPT, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI-AL. Sesi ke-25 CCPCJ ini akan dibuka hari ini dan berakhir pada 27 Mei 2016.
"Pencegahan kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan merupakan salah satu upaya untuk menjaga visi pemerintah Indonesia sebagai poros maritim dunia," ujar Susi di Wina.
Susi memberikan pernyataan selaku kepala delegasi bahwa pelanggaran perikanan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing) telah terbukti menjadi pintu masuk kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan, seperti tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan dan perdagangan obat-obatan terlarang, flora dan fauna yang dilindungi dan terancam punah, serta barang-barang impor ilegal, tindak pidana pencucian uang (money laundering), pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi.
Dalam forum internasional CCPCJ ini, Indonesia hadir sebagai negara pelopor dalam pemberantasan kejahatan transnasional perikanan yang terorganisir (Transnational Organized Fisheries Crime). Pada hari pertama sidang CCPCJ ini, Indonesia menyelenggarakan High Level Side Event on Transnational Organized Fisheries Crime bersama dengan Pemerintah Norwegia dan UNODC. Selain memberikan pernyataan nasional dan mengadakan Side Event, Indonesia juga akan memberikan intervensi pada mata agenda 7 sidang CCPCJ, yaitu "world crime trends and emerging issues and responses in the field of crime prevention and criminal justice". Intervensi mengenai kejahatan transnasional perikanan terorganisir akan disampaikan oleh anggota delegasi Indonesia dalam mata agenda tersebut.
"Langkah konkrit perlu dilakukan oleh negara-negara di dunia untuk memberantas kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan secara efektif, yaitu dengan meningkatkan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas secara nasional, regional dan internasional," ujar Rachmat Budiman, Dubes RI untuk Wina.
Rachmat menambahkan, "Peningkatan kapasitas ini dapat dilakukan melalui bantuan teknis dari dan kepada negara lain dalam rangka memperkuat pelaksanaan instrumen internasional."
Dalam memperjuangkan kejahatan perikanan sebagai TOC, Indonesia telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan. Antara lain, menggelar workshop mengenai IUU Fishing and Sustainable Fisheries Exercise tanggal 1 Desember 2015. Dalam acara ini, UNODC diundang sebagai ahli. Pada 24-26 Februari 2016 di Wina, Indonesia diundang UNODC ke dalam Expert Group Meeting on Fisheries Crime (EGM) yang membahas lebih dalam mengenai kejahatan perikanan sebagai TOC ini. (Detik.com)
Dalam rangka menggaungkan kejahatan perikanan sebagai TOC inilah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berada di Wina, Austria. Susi yang menjadi ketua delegasi Indonesia akan berbicara terkait dorongan ini di sesi ke-25 Sidang Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (Commission on Crime Prevention and Criminal Justice-CCPCJ), Senin (23/5/2016).
CCPCJ merupakan komisi yang didirikan oleh Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) dan berada dalam koordinasi sebuah badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), yaitu United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang berkedudukan di Wina, Austria. CCPCJ adalah satu-satunya forum rutin tahunan di bawah koordinasi UNODC yang mempunyai mandat untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan nasional dan transnasional, termasuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam sistem administrasi peradilan pidana. CCPCJ juga merupakan forum yang sangat tepat bagi negara-negara di dunia untuk bertukar pengalaman, keahlian dan informasi demi mengembangkan strategi nasional dan internasional serta mengidentifikasi isu-isu utama dalam pemberantasan kejahatan.
Dalam memperjuangkan kejahatan perikanan sebagai TOC di sidang CCPCJ ini, Susi didampingi oleh beberapa anggota delegasi, antara lain Duta Besar RI untuk Wina/Watap RI Rachmat Budiman, Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, anggota Satgas 115, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomaritim), Kemlu, BNPT, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI-AL. Sesi ke-25 CCPCJ ini akan dibuka hari ini dan berakhir pada 27 Mei 2016.
"Pencegahan kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan merupakan salah satu upaya untuk menjaga visi pemerintah Indonesia sebagai poros maritim dunia," ujar Susi di Wina.
Susi memberikan pernyataan selaku kepala delegasi bahwa pelanggaran perikanan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing) telah terbukti menjadi pintu masuk kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan, seperti tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan dan perdagangan obat-obatan terlarang, flora dan fauna yang dilindungi dan terancam punah, serta barang-barang impor ilegal, tindak pidana pencucian uang (money laundering), pemalsuan dokumen dan tindak pidana korupsi.
Dalam forum internasional CCPCJ ini, Indonesia hadir sebagai negara pelopor dalam pemberantasan kejahatan transnasional perikanan yang terorganisir (Transnational Organized Fisheries Crime). Pada hari pertama sidang CCPCJ ini, Indonesia menyelenggarakan High Level Side Event on Transnational Organized Fisheries Crime bersama dengan Pemerintah Norwegia dan UNODC. Selain memberikan pernyataan nasional dan mengadakan Side Event, Indonesia juga akan memberikan intervensi pada mata agenda 7 sidang CCPCJ, yaitu "world crime trends and emerging issues and responses in the field of crime prevention and criminal justice". Intervensi mengenai kejahatan transnasional perikanan terorganisir akan disampaikan oleh anggota delegasi Indonesia dalam mata agenda tersebut.
"Langkah konkrit perlu dilakukan oleh negara-negara di dunia untuk memberantas kejahatan perikanan dan kejahatan terkait perikanan secara efektif, yaitu dengan meningkatkan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas secara nasional, regional dan internasional," ujar Rachmat Budiman, Dubes RI untuk Wina.
Rachmat menambahkan, "Peningkatan kapasitas ini dapat dilakukan melalui bantuan teknis dari dan kepada negara lain dalam rangka memperkuat pelaksanaan instrumen internasional."
Dalam memperjuangkan kejahatan perikanan sebagai TOC, Indonesia telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan. Antara lain, menggelar workshop mengenai IUU Fishing and Sustainable Fisheries Exercise tanggal 1 Desember 2015. Dalam acara ini, UNODC diundang sebagai ahli. Pada 24-26 Februari 2016 di Wina, Indonesia diundang UNODC ke dalam Expert Group Meeting on Fisheries Crime (EGM) yang membahas lebih dalam mengenai kejahatan perikanan sebagai TOC ini. (Detik.com)
Tidak ada komentar