Polres OKU Amankan Uang Palsu Senilai Rp 80 Juta Disimpan Dekat Kandang Ayam
Baturaja Radio - Uang palsu
(Upal) pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 80 juta yang siap diedarkan
berhasil diamankan jajaran Polres Ogan Komeirng Ulu Propinsi Sumatera
Selatan polisi.
Kapolres OKU
AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP dalam jumpa pers, Senin (30/5/2016)
menjelaskan, upal berhasil diamankan dari rumah tersangka EA alias Madi
(38).
Awalnya EA ditangkap karena kasus kepemililan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Setelah digeledah di rumah tersangka EA alias Madi (38) di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU ternyata menyimpan uang palsu.
Lembaran uang palsu yang sudah dilak masing-masing sepuluh juta
tersebut dimasukan di dalam kaleng biskuit disimpan di dekat kandang
ayam di belakang rumah tersangka.
Selain mengamankan uang palsu, polisi juga menyita barang bukti
berupa satu helai jaket yang di dalamnnya berisi 1 buah kotak permen
berisi 8 paket hemat, masing-masing paket dibungkus klip bening diduga
berisikan narkotika jenis sabu (di kantong celana sebelah kanan).
Satu helai kertas tisu warna putih didalamnya berisikan satu paket
besar yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga berisikan
narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok (di kantong
sebelah kiri).
Sebuah tas warna cokelat di dalamnya berisi satu butir pil warna cokelat logo mercy diduga ekstasi dibungkus dengan timah rokok.
Diamankan juga satu buah hand phone merk Nokia tipe RM761 . Kapolres menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Untuk barang bukti berupa uang palsu dilimpahkan ke Unit Pidana
Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih
lanjut.
Polisi juga sedang berkoordinasi dengan Polres tetangga tempat terungkapnya kasus upal .
(sripoku )
Tidak ada komentar