Perusahaan Semen di OKU Ini Distop Sementara
Baturaja Radio - Setelah rapat
dengar pendapat dari pihak perusahaan PT Gunung Pantara Barisan dan
dinas terkait, akhirnya diputusakan perusahaan yang bergerak di bidang
produksi semen ini distop sementara.
Keputusan itu ditetapkan pada rapat antara anggota DPRD OKU dan pihak Gunung Pantara Barisan (PT GPB) yang dihadiri Wakil Direktur Soulin, Konsultan Syarifuddin dan Humas, Adel.
Pimpinan Rapat Malkomar Du'i SH menegaskan, seluruh aktivitas PT GPB harus dihentikan sampai pihak perusahaan memenuhi persyararatan seperti diatur undang-undang. Dari hasil klarifikasi di pihak perusahaan dan keterangan dari dinas terkait dewan menilai ada persyaratan dari tahapan-tahapan untuk mendapatkan izin investasi yang dilewati.
” Kalau saya lihat disini memang ada tahapan-tahapan yang dilangkahi, “ kata pimpinan rapat seraya menyarankan pihak perusahaan harus segera menglengkapi kekurangan.
Sementara itu diakui oleh Humas PT GPB, Adel bahwa saat pembebasan lahan dilakukan secara door to door langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah.
Padahal sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tentang tata cara ganti rugi tanah.
Disisi lain, dewan juga minta keterangan dari pihak Pertambangan dan Energi Kabupaten OKU dan Badan Lingkungan Hidup. Ir HM Nasir Yazid MT.
Ir HM Nasir Yazid MT dari Pertambangan dan Energi OKU mengaku, sebelum memasuki tahapan ekplorasi dan eksploitasi, sudah dilakukan studi lingkungan, baru keluar amdal, izin lingkungan. Proses ekploitasi atas nama PT GPB keluar tahun 2011. Hasil ekploitasi positif batu kapiur dan lalu dilanjutkan studi kelayakan hasilnya secara teknis layak tambang.
Sedangkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Ir H Iskandar Zulkarnain menjelaskan, ada adendum, lokasi berpindah dari Sosohbuayrayap ke Kecamatan Lengkiti, Amdal pabrik pertama satu kali disosialisasikan di Distamben, sedangkan sosialisasi kedua ditapak proyek dan sosialisasi ketiga di media massa belum terealisasi. (Tribunnews.com)
Keputusan itu ditetapkan pada rapat antara anggota DPRD OKU dan pihak Gunung Pantara Barisan (PT GPB) yang dihadiri Wakil Direktur Soulin, Konsultan Syarifuddin dan Humas, Adel.
Pimpinan Rapat Malkomar Du'i SH menegaskan, seluruh aktivitas PT GPB harus dihentikan sampai pihak perusahaan memenuhi persyararatan seperti diatur undang-undang. Dari hasil klarifikasi di pihak perusahaan dan keterangan dari dinas terkait dewan menilai ada persyaratan dari tahapan-tahapan untuk mendapatkan izin investasi yang dilewati.
” Kalau saya lihat disini memang ada tahapan-tahapan yang dilangkahi, “ kata pimpinan rapat seraya menyarankan pihak perusahaan harus segera menglengkapi kekurangan.
Sementara itu diakui oleh Humas PT GPB, Adel bahwa saat pembebasan lahan dilakukan secara door to door langsung ditransfer ke rekening pemilik tanah.
Padahal sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tentang tata cara ganti rugi tanah.
Disisi lain, dewan juga minta keterangan dari pihak Pertambangan dan Energi Kabupaten OKU dan Badan Lingkungan Hidup. Ir HM Nasir Yazid MT.
Ir HM Nasir Yazid MT dari Pertambangan dan Energi OKU mengaku, sebelum memasuki tahapan ekplorasi dan eksploitasi, sudah dilakukan studi lingkungan, baru keluar amdal, izin lingkungan. Proses ekploitasi atas nama PT GPB keluar tahun 2011. Hasil ekploitasi positif batu kapiur dan lalu dilanjutkan studi kelayakan hasilnya secara teknis layak tambang.
Sedangkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Ir H Iskandar Zulkarnain menjelaskan, ada adendum, lokasi berpindah dari Sosohbuayrayap ke Kecamatan Lengkiti, Amdal pabrik pertama satu kali disosialisasikan di Distamben, sedangkan sosialisasi kedua ditapak proyek dan sosialisasi ketiga di media massa belum terealisasi. (Tribunnews.com)
Tidak ada komentar