Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemerintah Masih Tunggu Tax Amnesty Sebelum APBN-P Berlaku

Baturaja Radio - Pemerintah dalam waktu dekat berencana merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2016). Namun pemerintah ingin menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dulu oleh DPR.

"Bukan masalah perbedaan besarnya, tapi bahwa kita ada potensi kurang dan kita perbaiki lewat APBN-P, tapi APBN-P nya bagaimana kita tunggu dapat tax amnesty," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, saat acara 2016 Mid Year Market Outlook oleh Citi, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis malam (19/5/2016).

Pihaknya mengaku, saat ini pembahasan RUU Tax Amnesty sudah dalam kajian di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR. Sehingga diharapkan RUU Tax Amnesty dapat segera disahkan.

"Secepat mungkin, kan sekarang kita juga di Panja masih diskusi mengenai seperti apa skema tax amnesty," ujar Suahasil.

Jika nantinya RUU Tax Amnesty sudah disahkan oleh DPR, penerimaan pajak dipastikan bertambah. Nanti akan ada repatriasi, atau masuknya dana milik warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini disembunyikan dan disimpan di luar negeri.

Pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai instrumen keuangan untuk menampung dana WNI dari luar negeri. Instrumennya seperti obligasi, deposito, reksa dana, hingga di pasar modal.

Penyerapan dana dari tax amnesty juga dapat mengurangi beban defisit di APBN.

"Terus nanti juga bisa perubahan di defisit. Defisit juga tentu bisa berubah, besaran perubahan defisitnya tunggu penerimaannya berapa. Kalau pengeluaran kita sudah tahu berapa turunnya, kalau sekarang penerimaannya kita belum tahu," tutur Suahasil.

Dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2016, ada pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, nilainya Rp 50 triliun.

"Nah itu yang dipotong belanja operasional, efisiensi di belanja operasional supaya benar yang dibelanjakan yang bermanfaat," kata Suahasil. (Detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.