Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

MUI: Mengambil Arus Listrik Secara Ilegal Masuk Kategori Pencurian. Itu Dosa

Baturaja Radio - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'an Sholeh mengatakan, pendekatan agama diperlukan dalam upaya mengatasi pencurian listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pendekatan agama ditempuh untuk meminimalkan pencurian listrik.

"Pengambilan arus listrik secara ilegal itu masuk dalam kategori pencurian. Pencurian ada sanksi keagamaan karena itu dosa," kata Ni'am saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2016).

Menurut Ni'am, pendekatan agama efektif untuk mencegah aktivitas ilegal, termasuk di dalamnya pencurian arus listrik.

Selain pendekatan agama, dilakukan pula penegakan hukum dan sosialisasi untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pelanggaran hukum.

Ni'am mengatakan, dalam waktu dekat MUI akan mengesahkan fatwa haram pencurian listrik.

"Dalam waktu dekat ini kita launching," ucap Ni'am.

Sebelumnya, General Manager PLN Distribusi Jakarta Syamsul Huda mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak MUI untuk membahas fatwa yang akan dikeluarkan MUI terkait pencurian listrik.

"Mencuri listrik, haram hukumnya. Fatwa itu akan terbit," ujar Syamsul.

Syamsul mengatakan, pencurian listrik yang marak terjadi di masyarakat biasanya diawali dari tawaran oknum yang menjanjikan penghematan listrik sehingga bisa membayar listrik dengan harga murah.

Dari tawaran tersebut, banyak anggota masyarakat yang terjebak ikut dalam praktik ilegal tersebut.

"Masyarakat banyak yang tergiur dari tawaran penghematan listrik yang ditawarkan oknum sehingga terjadilah pencurian listrik yang seharusnya tidak terjadi," tutur Syamsul. (tribunnews)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.