MA Genapkan Vonis Penerima Dana Bank Century Selama 20 Tahun Penjara
Baturaja Radio - Mahkamah Agung (MA) menggenapkan hukumen penerima dana
Bank Century, Toto Kuntjoro Kusuma Jaya menjadi 20 tahun penjara.
Lamanya pidana itu didapat dari dua putusan yaitu masing-masing 8 tahun
penjara dan 12 tahun penjara.
Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU) terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI). Toto lalu diadili di PN Jakpus.
Di kasus pertama, Toto dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara. Putusan kasus pertama itu tertuang dalam putusan kasasi nomor 1553 K/Pid.Sus/2012 dan dijerat dengan UU Perbankan.
Toto kemudian diadili lagi untuk kasus UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada 3 Desember 2012, jaksa menuntut Toto selama 10 tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan majelis PN Jakpus dengan menjatuhkan hukuman kepada Toto selama 5 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 1 Maret 2013.
Tapi pada 31 Juli 2013, MA memperberat hukuman Toto menjadi 15 tahun penjara dan merampas sejumlah uang yaitu:
1. Uang sebesar Rp 20 miliar yang berada di tangan jaksa dirampas untuk negara.
2. Uang sebesar Rp 20 miliar yang disita dari Nindira dirampas untuk negara.
3. Uang sebesar Rp 84 miliar yang masuk ke PT Graha Nusa Utama (GNU) dirampas untuk negara.
Atas vonis itu, Toto mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. MA menilai hukuman total yang diterima Toto yaitu selam 22 tahun penjara bertentangan dengan KUHP.
"Memperhatikan Pasal 12 ayat 4 KUHP tentang pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun penjara, maka pidana yang dijatuhkan akan diperbaiki sebagaimana dalam amar putusan berikut di bawah ini," ucap majelis PK sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website MA, Selasa (24/5/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Suhadi.
Sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada Toto di kasus kedua adalah:
1. Pidana penjara 12 tahun.
2. Pidana denda Rp 4 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
3. Uang sebesar Rp 20 miliar yang berada di tangan jaksa dirampas untuk negara.
4. Uang sebesar Rp 20 miliar yang disita dari Nindira dirampas untuk negara.
5. Uang sebesar Rp 84 miliar yang masuk ke PT Graha Nusa Utama (GNU) dirampas untuk negara.
Dengan hukuman kedua itu, maka Toto harus meringkuk selama 20 tahun penjara ditambah denda dan perampasan harta.(news.detik.com)
Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU) terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI). Toto lalu diadili di PN Jakpus.
Di kasus pertama, Toto dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara. Putusan kasus pertama itu tertuang dalam putusan kasasi nomor 1553 K/Pid.Sus/2012 dan dijerat dengan UU Perbankan.
Toto kemudian diadili lagi untuk kasus UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada 3 Desember 2012, jaksa menuntut Toto selama 10 tahun penjara. Tuntutan ini dikabulkan majelis PN Jakpus dengan menjatuhkan hukuman kepada Toto selama 5 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 1 Maret 2013.
Tapi pada 31 Juli 2013, MA memperberat hukuman Toto menjadi 15 tahun penjara dan merampas sejumlah uang yaitu:
1. Uang sebesar Rp 20 miliar yang berada di tangan jaksa dirampas untuk negara.
2. Uang sebesar Rp 20 miliar yang disita dari Nindira dirampas untuk negara.
3. Uang sebesar Rp 84 miliar yang masuk ke PT Graha Nusa Utama (GNU) dirampas untuk negara.
Atas vonis itu, Toto mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan. MA menilai hukuman total yang diterima Toto yaitu selam 22 tahun penjara bertentangan dengan KUHP.
"Memperhatikan Pasal 12 ayat 4 KUHP tentang pidana penjara tidak boleh melebihi 20 tahun penjara, maka pidana yang dijatuhkan akan diperbaiki sebagaimana dalam amar putusan berikut di bawah ini," ucap majelis PK sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir website MA, Selasa (24/5/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Timur Manurung dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Suhadi.
Sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada Toto di kasus kedua adalah:
1. Pidana penjara 12 tahun.
2. Pidana denda Rp 4 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
3. Uang sebesar Rp 20 miliar yang berada di tangan jaksa dirampas untuk negara.
4. Uang sebesar Rp 20 miliar yang disita dari Nindira dirampas untuk negara.
5. Uang sebesar Rp 84 miliar yang masuk ke PT Graha Nusa Utama (GNU) dirampas untuk negara.
Dengan hukuman kedua itu, maka Toto harus meringkuk selama 20 tahun penjara ditambah denda dan perampasan harta.(news.detik.com)
Tidak ada komentar